Iklan

Iklan

Biadab, Anak Pukul dan Lindas Kaki Ibu Kandungannya dengan Sepeda Motor

BERITA PEMBARUAN
09 Juli 2022, 13:59 WIB Last Updated 2022-07-09T07:07:16Z
Ilustrasi 


CIREBON -  MS (32) yang menganiaya ibu kandungnya sendiri karena tak diberi uang untuk membeli minuman keras (miras), kini teracam hukuman lima tahun penjara.


MS merupakan warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, diduga melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri dengan cara memukul di bagian wajah dan melindasnya dengan sepeda motor.


“Korban dilindas menggunakan sepeda motor, dan juga dipukul bagian wajah,” kata Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton, Kamis (7/7/22).


Menurut Kompol Anton menyebutkan, bahwa tersangka melakukan penganiayaan kepada ibu kandungnya, lantaran permintaannya tidak sepenuhnya dipenuhi oleh korban.


"MS meminta uang Rp300 ribu untuk membeli minuman keras. Namun orang tuanya hanya memberikan sekitar Rp 250 ribu, dan dengan menasihati, agar tidak dibelikan minuman keras," terangnya.


Kemudian kata Anton, sepulang dari membeli minuman beralkohol tersebut tersangka kembali meminta uang Rp 50 ribu kepada korban.


"Namun, korban tidak memberikannya melainkan menasihati tersangka agar tidak meminum minuman beralkohol," sebutnya.


Akibatnya sambung Anton, tersangka yang dalam keadaan mabuk merasa kesal dan langsung memukul menggunakan tangan kanannya ke arah wajah korban.


“Sehingga korban mengalami luka bengkak di bagian mata sebelah kanan,” ujar Kasatreskrim.


Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.


“Kami juga mengamankan sepeda motor yang digunakan tersangka dalam aksi tersebut,” pungkasnya. (red)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Biadab, Anak Pukul dan Lindas Kaki Ibu Kandungannya dengan Sepeda Motor

Terkini

Topik Populer

Iklan