![]() |
Ketua Umum FBM Kota Surakarta BRM Kusumo Putro.(foto:ist) |
SUKOHARJO - Ketua Umum Forum Budaya Mataram (FBM) Kota Surakarta BRM Kusumo Putro geram dengan kejadian Benteng Ndalem Patih Keraton Kartasura di Singopuran dihancurkan dengan alat berat.
BRM Kusumo Putro meminta kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah melakukan proses hukum. Seperti yang pernah dilakukan saat menangani kasus perusakan Benteng Baluwarti Keraton Kartasura beberapa waktu lalu.
"Saya juga meminta PPNS BPCB Jateng agar lebih tegas dan transparan dalam menangani kasus perusakan benda cagar budaya," ujarnya, Jumat 8 Juli 2022.
Sebab kata Kusumo, kalau penanganan lamban dan tidak membuat jera para pelakunya, maka seluruh benda cagar budaya di seluruh Indonesia yang mestinya dapat dilindungi akan habis.
"Undang - undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya harus ditegakkan," terang Kusumo.
Menurutnya, seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini seperti pemilik lahan, hingga sopir ekskavator harus diperiksa.
"Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini harus diproses hukum tanpa terkecuali," sebutnya.
Dituturkan Kusumo, bahwa kejadian ini merupakan pelajaran berharga, mengingat di Kartasura sudah terjadi dua kali perusakan cagar budaya hanya dalam beberapa waktu terakhir.
"Jika penegakan hukum masih seperti ini, saya yakin akan terjadi perusakan-perusakan cagar budaya di seluruh Indonesia," tegasnya.
Kusumo merasa prihatin dengan perusakan yang dilakukan pada tembok yang usianya telah mencapai 277 tahun tersebut.
"Sangat miris, dalam waktu satu tahun terakhir terjadi dua kali perusakan cagar budaya di Kartasura," tandasnya.
Informasi yang dihimpun, PPNS BPCB sebelumnya telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus perusakan Benteng Baluwarti Keraton Kartasura yang berada di Kampung Krapyak Kulon RT 002/RW 010, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo dan hanya dikenakan wajib lapor sehingga memicu terjadinya perusakan Benteng Ndalem Patih Keraton Singopuran. (tim/red)