Iklan

Iklan

KRT Djuyamto Menilai Pemda Terkesan Lemah Merawat dan Melindungi Benda Cagar Budaya

BERITA PEMBARUAN
09 Juli 2022, 16:44 WIB Last Updated 2022-07-09T09:49:44Z
KRT Djuyamto (baju batik) bersama Lilik Adi Goenawan.(foto : ist)


JAKARTA - Pemerhati Budaya dari Komunitas Kartasura Greget Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Dr.(Cand) Djuyamto, S.H., M.H., kritisi perusakan tembok yang diduga cagar budaya di Ndalem Singoputan Desa Sungopuran, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo Jawa Tengah.


"Keprihatinan saya pada saat perusakan tembok benteng Baluarti eks Keraton Kartasura menyikapinya dengan menciptakan tembang 'Balekno Tembokku' yang di aransemen Andy Zate dan Team Kartasura Greget," ujar Ndoro Djuyamto saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu, 9 Juli 2022. 


Ndoro Djuyamto menuturkan pada awak media, kemarin Ia mendapatkan kabar telah terjadi kembali terjadi perusakan tembok Ndalem Singopuran yang berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). 


Menurutnya, kasus perusakan tembok Baluarti hendaknya dijadikan pelajaran untuk semua pihak. Apalagi pemilik lahan yang merobohkan tembok bekas Keraton Kartasura telah ditetapkan sebagai tersangka.


Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Djuyamto, menyoroti alasan pemilik lahan untuk membongkar kedua tembok diduga cagar budaya tersebut. Pemilik lahan mengaku tak paham, jika pembongkaran tembok itu melanggar UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.


“Padahal berdasarkan asas fiksi hukum undang-undang, begitu undang-undang sudah dituangkan dalam lembaran negara, saat itu juga semua warga negara dianggap tahu. Jadi tidak boleh beralasan tidak tahu,” tuturnya.


Berdasarkan Undang undang Cagar Budaya, bangunan yang diduga cagar budaya sudah diperlakukan sama seperti cagar budaya.


“Dalam konteks pemerintah daerah dan negara, penyampaian sosialisasi tentang keberadaan cagar budaya kepada masyarakat juga perlu dikritik,” tukasnya.


Ndoro Djuyamto menduga, penetapan benda cagar budaya (BCB) berkaitan dengan beban anggaran daerah. Akibatnya pemerintah daerah terkesan kurang berinisiatif untuk merawat dan melindungi BCB.


Dalam kasus perusakan tembok bekas Keraton Kartasura misalnya, Ndoro Djuyamto menyebut, tembok itu ditetapkan sebagai BCB tak lama setelah dijebol pemilik lahan.


“Jangan-jangan ini terulang di tembok Ndalem Singopuran. Besok buru-buru dikeluarkan penetapannya,” tandasnya. (tim/red)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KRT Djuyamto Menilai Pemda Terkesan Lemah Merawat dan Melindungi Benda Cagar Budaya

Terkini

Topik Populer

Iklan