![]() |
| Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga sampaikan alasan pembatalan penahanan Nikita Mirzani pada awak media di Polresta Serang Kota, Jumat 22 Juli 2022.(foto:ist) |
SERANG - Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota batal menahan artis Nikita Mirzani (NM). Keputusan tersebut atas pertimbangan kemanusiaan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, NM harus mendampingi tiga orang anaknya, maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk NM tidak dilakukan penahanan.
"Maka malam ini terhadap tersangka NM dipersilakan untuk kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan,” ujar Kombes Pol Shinto Silitonga kepada awak media di Polresta Serang Kota pada Jumat 22 Juli 2022.
Kendati demikian kata Shinto, sesuai dengan SOP yang ada, Nikita yang masih berstatus tersangka itu tetap diwajibkan untuk melapor secara rutin yakni satu minggu sekali kepada penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.
“Namun demikian konteksnya sesuai dengan SOP dari penyidikan terhadap status tersangka maka NM diikuti untuk wajib lapor secara rutin. Wajib lapor satu minggu satu kali dan itu juga sudah kami sampaikan kepada pengacara dan NM, beliau menyanggupi bisa menginformasikan itu,” terangnya.
Kemudian kata Shinto, selama diperiksa oleh penyidik, Nikita sangat kooperatif dengan menyerahkan alat bukti berupa 1 unit handphone merek iPhone 12 warna biru dan akun media sosial Instagram yang dikelola oleh dirinya.
“Sejak masa penangkapan 24 jam kemajuan penyitaan alat bukti pada masa penangkapan telah dilakukan pernyataan satu unit handphone jenis iPhone 12 warna biru dari NM. Kemudian juga terhadap akun media sosial Instagram yang dioperasionalkan oleh tersangka, ini beliau sangat kooperatif supaya bisa menyampaikan kepada penyidik alat bukti yang diperlukan,” tutur Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto.(ad)


