![]() |
| Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga sesaat setelah penangkapan Nikita Mirzani, Kamis (21/7/22)(foto:ist) |
SERANG - Nikita Mirzani akhirnya ditahan di Polres Serang Kota setelah menjalani pemeriksaan satu kali 24 jam, Jumat 22 Juli 2022.
Paska penangkapan, Kamis (21/7/22) kemarin, Nikita resmi ditahan dalam kasus pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pasca penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM.
"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian,” ujar Kombes Pol Shinto Silitonga.
Diketahui sebelumnya, pihak kepolisian menjemput paksa Nikita Mirzani di lobby Mall Senayan City Jakarta. Nikita yang baru saja keluar dari lokasi langsung disergap oleh Polwan dari Polres Serang Kota.
Lanjut Shinto, Kamis malam Nikita masih menjalani pemeriksaan intensif hingga dini hari di Mapolres Serang Kota. Petugas baru merampungkan pemeriksaan sore ini.
"Dan langsung memutuskan menahan Nikita Mirzani setelah menjalani proses pemeriksaan kesehatan," tandasnya. (ad)


