Iklan

Iklan

Kompak Jual Sabu, Akhirnya Tiga Supir Truk Masuk Bui

BERITA PEMBARUAN
22 Juli 2022, 16:14 WIB Last Updated 2022-07-22T09:23:01Z
Salah satu dari tiga tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polres Cilegon.(foto:ist) 


CILEGON - Tiga orang yang diduga pemilik sabu pada Selasa (5/7/22) lalu, sekira pukul 13.00 WIB diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon di sekitar jalan Lingkungan Sumur Wuluh, Kelurahan Gerem Kecamatan Grogol, Kota Cilegon Banten. 


Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton, membenarkan kejadian tersebut.


"Benar telah mengamankan tiga orang pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu yang bekerja sebagai sopir dumb truck di pinggir jalan Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon pada Selasa (5/7/22)," ujar Shilton dalam keterangannya, Jumat 22 Juli 2022.


Menurutnya, kronologi penangkapannya, sesaat setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait seorang residivis berinisial AN yang diduga melalukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


"Kemudian dilakukan penyelidikan, dan pada Selasa (5/7/22) sekira pukul 13.00 WIB di pinggir jalan Lingkungan Sumur Wuluh Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol Kota Cilegon dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AN (29) dan ES (27) keduanya warga Desa Salira Kabupaten Serang," terang Shilton.


Dalam hal ini lanjut Shilton, bahwa setelah dilakukan penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti, berupa satu bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, satu buah kartu remi, dan satu unit handphone merek OPPO.


Menurut Shilton bahwa tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang berinisial MT (DPO) dengan membeli seharga 500 ribu.


Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut kata Shilton, bahwa dari keterangan kedua tersangka Satresnarkoba Polres Cilegon pada Selasa (5/7/22) sekira pukul 14.30 WIB tim melakukan penangkapan terhadap tersangka IG (40) di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.


"Petugas berhasil mendapatkan barang bukti, satu bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan kartu remi warna biru," ungkapnya.


Masih menurut Shilton, bahwa ketiga tersangka bekerja di tempat yang sama sebagai sopir dumb truck di wilayah Merak dan melakukan jual beli narkotika di kalangan sopir. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku ditahan di Polres Cilegon.


“Ketiga pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan seumur hidup,” tuturnya.(de)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kompak Jual Sabu, Akhirnya Tiga Supir Truk Masuk Bui

Terkini

Topik Populer

Iklan