Iklan

Iklan

Polisi Ringkus Pasutri dan Delapan Tersangka Kasus Narkoba

BERITA PEMBARUAN
08 Juli 2022, 22:36 WIB Last Updated 2022-07-08T15:47:24Z
Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Tapin, Jumat 8 Juli 2022.(foto: ist)


RANTAU - Polres Tapin berhasil mengungkap 10 kasus dari 9 LP narkoba dengan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 92,35 gram.


Adapun pengungkapan 9 LP dari 10  kasus narkoba itu Polres Tapin menetapkan 10 orang yang menjadi tersangka, yang terdiri dari 6 orang laki - laki, 4 orang perempuan dan 2 di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri).


Kesepuluh tersangka tersebut diamankan dari tempat dan waktu yang berbeda namun dalam periode bulan Juni tahun 2022.


Hal itu disampaikan Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Winda Adhiningrum bersama Kabag Ops Kompol Faisal Amri Nasution dan Kasat Resnarkoba AKP Tatang Supriadi, S.E., saat menggelar Konferensi Pers di Aula Mapolres Tapin, Jumat 8 Juli 2022.


"Meskipun beberapa waktu lalu personel disibukkan dengan kegiatan memperingati Hari Bhayangkara ke - 76, namun kegiatan rutin tetap kita laksanakan. Salah satunya terkait upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba," ujarnya.


Kita tidak akan memberikan celah kata AKBP Ernesto Saiser, atau  memberikan ampun terhadap para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba sekalipun itu anggota dari kepolisian.


"Dari total 92,35 gram atau hampir 1 ons barang bukti sabu itu, jika dikalikan per gramnya dengan harga Rp2 juta maka terdapat uang sebesar Rp 184,7 juta. Dan bila 1 gram sabu itu bisa digunakan oleh 20 orang maka kita sudah berhasil menyelematkan 1.847 orang anak bangsa dari bahaya narkoba tersebut," urainya.


Kapolres Tapin mengakui, dalam memberantas penyalahgunaan narkoba tersebut, tanpa adanya bantuan dari pihak lain tanpa terkecuali masyarakat, pihak kepolisian tidak bisa bekerja sendiri.


Adapun pasal yang diterapkan kepada 10 tersangka itu berbeda lanjut AKBP Ernesto, untuk pelaku yang barang buktinya di bawah 5 gram ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara.


"Sedangkan untuk pelaku yang barang buktinya di atas 5 gram, ancaman hukumannya maksimal bisa hukuman mati," jelasnya.


Sementara Kasat Resnarkoba Polres Tapin AKP Tatang Supriadi, S.E., menjelaskan, penangkapan terhadap sepuluh orang pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, ada yang sedang melakukan transaksi dan sebelumnya si pelaku sudah menjadi target operasi.


"Inisial dari 10 orang yang menjadi tersangka itu, SA (20), AAM (55), MJ DKK (39), N (39), MHA (19), GKW DKK (33), RI (34), AG (40) dan D (25)," sebutnya.(Ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Ringkus Pasutri dan Delapan Tersangka Kasus Narkoba

Terkini

Topik Populer

Iklan