Iklan

Iklan

Polisi Ungkap Kasus Pengiriman Pekerja Ilegal ke Malaysia

BERITA PEMBARUAN
02 Juli 2022, 17:10 WIB Last Updated 2022-07-02T10:10:23Z
Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Jefri Ronald didampingi Kabid Humas Kombes Harry Goldenhardt, saat Konfe6nPers di Mapolda, 2 Juli 2022.(foto:ist)


BATAM - Sebanyak 42 orang korban Pekerja Migran Indonesia yang akan dikirim ke luar negeri secara illegal berhasil diselamatkan oleh Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri, ke -42 orang korban tersebut terdiri dari 24 orang laki-laki dan 18 orang perempuan.


Hal tersebut disampaikan Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si., dan Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.I.K., saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri. Sabtu 2 Juli 2022


″Wilayah Kepulauan Riau merupakan wilayah yang sangat bagus untuk melakukan penyelundupan Human Trafficking atau pengiriman Pekerja Migran Indonesia ilegal bahkan Dit Reskrimum Polda kepri telah berulang kali melakukan pengungkapan, dan ungkap kasus kali ini merupakan ungkap kasus yang kesekian kalinya," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.


Menurut Kombes Harry, berawal dari Informasi yang diterima oleh penyidik pada tanggal 30 Juni 2022 sekira pukul 13.00 wib tentang adanya calon PMI ilegal yang ditampung di wilayah Jodoh Centre Point, Batu Ampar, Kota Batam. Mereka akan diberangkatkan ke luar negeri secara non prosedural dan tidak dilengkapi dokumen yang lengkap sebagai calon PMI.


Selanjutnya tim penyidik melakukan penyelidikan dan benar di lokasi tersebut ditemukan 42 orang Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan secara ilegal.


"Mereka ini ditampung di sebuah ruko yang berada Jodoh Centre Point dan diamankan juga satu orang berinisial M alias Y selaku penanggungjawab atau pengurus calon PMI yang akan diberangkatkan," terangnya.


Sementara dari pendataan kata Harry, ke 42 orang PMI Ilegal ini rata-rata berasal dari daerah-daerah, di mana pengungkapan-pengungkapan kasus sebelumnya dilakukan yaitu dari daerah Jawa, Lampung, Lombok dan Madura.


"Di TKP juga penyidik berhasil mengamankan barang bukti Handphone, beberapa buku Paspor, Boarding Pass tiket pesawat, uang tunai sebesar Rp2 juta, dan uang ringgit Malaysia sebanyak Rm325," tutur Kabid Humas Polda Kepri.


Sementara lanjut Kabid Humas Kombes Harry, Pasal yang diterapkan adalah Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda 15 miliar rupiah.


″Hal ini menjadi sebuah keprihatinan kita bersama, bahwa wilayah Kepulauan Riau sebenarnya merupakan limpahan dari wilayah-wilayah lain. Karena itu penanganan Pekerja Migran ini harus dilaksanakan atau dilakukan secara komprehensif oleh semua lembaga Negara seperti BP2MI dan tentu kita akan lakukan koordinasi dengan seluruh Stakeholder termasuk Pemerintah Daerah asal PMI ini″. paparnya.


Sementara Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, mengatakan, terhadap calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia, dari hasil penyelidikan kita untuk biaya yang akan dikenakan menurut pengakuan korban ini bervariasi Rp7-10 juta sesuai tergantung mereka berasal.


″Dalam kasus ini kami memfokuskan kepada penegakan hukumnya, di luar dari itu merupakan kewenangan Instansi terkait. Untuk itu perlu sinergi dan kerjasama semua pihak terkait. Polda Kepri berkomitmen mencegah terjadinya praktek perdagangan orang dan kami terus melakukan penindakan terhadap yang memasuki pekerja migran ini melalui jalur-jalur ilegal," tandasnya. (rls/merry)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Ungkap Kasus Pengiriman Pekerja Ilegal ke Malaysia

Terkini

Topik Populer

Iklan