Iklan

Iklan

Ketua LPKSM LINKAR Bosan Ingatkan Perumdam Tirta Tarum Karawang

BERITA PEMBARUAN
14 Agustus 2022, 20:27 WIB Last Updated 2022-08-14T14:28:28Z
Pegawai galian pipa Perumdam Tirta Tarum Karawang saat melakukan penggalian (foto:Edy)


KARAWANG - Standar kebocoran produksi Perusahaan Air Bersih (minum) milik Pemerintah Daerah sebagaimana diatur Kementerian PUPR tidak boleh melebihi 25 persen. 


Namun yang terjadi di Perumdam Tirta Tarum Karawang sebagaimana hasil pemeriksaan BPK terjadi kebocoran sebesar 32 persen.


Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Karsa dan Karya (LPKSM LINKAR), Eddy Djunaedy M, mengatakan, kebocoran air bersih milik Perumdam Tirta Tarum Karawang sebesar 32 persen itu masih dalam kewajaran, karena hampir di seluruh perusahaan air milik pemerintah daerah di Indonesia mengalami hal sama. Mungkin di daerah lain kebocorannya melebihi dari persentasi yang terjadi di Karawang.


"Penyebab kebocoran air tersebut sepengetahuan kami terjadi pada usia pipa yang sudah tidak layak lagi. Setahu kami bahwa pipa induk milik Perumdam Tirta Tarum Karawang sudah berusia diatas 35 tahun, tentunya hal itu sudah berkarat," ujar Eddy. 


Kemudian lanjut Eddy, bukan saja dari usia pipa yang sudah tua, tetapi masih banyak air yang terbuang seperti hal untuk flushing/wash out operasional rutin setiap bulan, untuk pencucian air didalam pipa sebagai kegiatan pemeliharaan kualitas air ketika terjadi kekeruhan.


"Mungkin saat musim kering atau kemarau masyarakat memerlukan air bersih, bila itu sifatnya bantuan tentu digratiskan," ungkap Eddy.


Eddy juga mengatakan, bahwa dirinya sebagai ketua LPKSM LINKAR sudah bosan memperingatkan Perumdam Tirta Tarum Karawang. Sejak awal kepimpinan M. Soleh ada lebih kurang 30 ribu meteran air yang belum di tera ulang. Dan minta hal tersebut untuk diperiksakan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang.


"Kenapa hal itu kami selalu ingatkan, karena alat ukur meter air bila sudah tidak sesuai dengan standar akan ngaco dalam mengukur pemakaian air, bisa konsumen yang dirugikan dan bisa juga perusahaan yang rugi," terang Eddy. 


Eddy menambahkan, informasi yang kami peroleh bahwa produksi air bersih Perumdam Tirta Tarum Karawang dalam satu tahun lebih kurang 30 juta meter kubik. 


"Kalau kebocoran mencapai 32 persen berarti ada sekitar 9.600.000 meter kubik air yang tidak bisa dipertanggung jawabkan," ungkapnya. (Mus)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketua LPKSM LINKAR Bosan Ingatkan Perumdam Tirta Tarum Karawang

Terkini

Topik Populer

Iklan