![]() |
Dua Ekskavator yang di sita Kepolisian Resor Tapin, Kamis 25 Agustus 2022 di pertambangan ilegal Desa Pantai Walang Kecamatan Bungur.(foto:ist) |
RANTAU - Polres Tapin sita sembilan ratus ton batubara hasil tambang ilegal beserta dua unit alat berat ekskavator dan menetapkan empat orang menjadi tersangka pelaku Ilegal mining (Pertambangan Tanpa Izin) di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Binuang Mitra Bersama (PT. BMB), Desa Pantai Walang Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin Provinsi Kalsel.
Diketahui beberapa waktu lalu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam video confrence, mengintruksikan jajarannya untuk menindak tegas polisi yang terlibat kejahatan pidana.
Adapun salah satu tindak pidana yang menjadi atensi Kapolri tersebut yakni, Narkoba, Perjudian, Pungutan Liar, Penyalahgunaan BBM dan LPG serta Ilegal mining, tidak terkecuali sikap arogan, hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat.
Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser, S.I.K., M.H., pengungkapan kasus ilegal mining atau pertambangan tanpa izin (PETI) ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Ilegal mining atau pertambangan tanpa izin ini bukan tindak pidana Lex Konvensional seperti yang biasa kita laksanakan,namun ini merupakan kejahatan Lex Spesialis yang menjadi salah satu atensi dari bapak Kapolri, jelasnya di Mapolres Tapin 25 Agustus 2022.
Diwartakan sebelumnya, Unit II Tipiter Sat Reskrim Polres Tapin menetapkan empat orang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI) tersebut dengan masing - masing peran yakni, HS (50) pemodal atau penanggung jawab, NE (38), M (50) dan K (28) sebagai operator alat berat ekskavator.
Adapun lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) tersebut berada di kawasan pertambangan batubara dengan pemilik resmi IUP PT BMB yang berjarak sekira 2 kilometer dari jalan angkutan batubara (jalan hauling) tepatnya di Desa Pantai Walang Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin.
"Setelah melakukan penangkapan kita konfirmasi ke pemilik IUP yang sah, dan PT BMB menyampaikan pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada para tersangka ini untuk menambang batubara di lokasinya," ujar Kapolres Tapin.
Empat orang tersangka ini kata AKBP Ernesto Saiser, dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 UU Minerba Nomor 3 tahun 2022 perubahan atas UU Minerba Nomor 4 tahun 2009 dan diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono mengatakan, empat orang tersangka tersebut diamankan karena tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas penambangan batubara tanpa izin.
"Awalnya saat di TKP kita mengamankan 6 orang. Namun setelah dilakukan pemeriksaan hanya 4 orang yang menjadi tersangka, yaitu bos atau penanggung jawab 1 orang, dan 3 orang lainnya merupakan operator alat berat. Sedangkan 2 orang yang tidak dijadikan tersangka itu karena perannya hanya tukang masak dan waker (penjaga malam) di lokasi," jelasnya.
Selain itu kata AKP Haris, pihaknya mengamankan dua alat berat excavator merk Komatsu PC 200 dan merk Cat PC 320 yang menurut pengakuan dari para tersangka merupakan hasil sewa bulanan,kini sudah disita untuk dijadikan barang bukti.
"Untuk barang bukti lainnya, ada sekitar 900 ton batubara hasil tambang liar yang berhasil kita sita. Dan dari pengakuannya belum sempat terjual karena baru sekira satu bulan melakukan aktivitas tambang ilegal tersebut," tandasnya.(ron)