Iklan

Iklan

Terlibat Balap Liar Ratusan Pengendara Motor Digiring ke Kantor Polisi

BERITA PEMBARUAN
27 Agustus 2022, 14:56 WIB Last Updated 2022-08-27T07:58:21Z
Ratusan pemotor yang terlibat balap liar digiring ke Mapolres Tapin dan diberikan sanksi tilang, Jumat 26 Agustus 2022.(foto:ist)


RANTAU - Sebanyak 130 pengendara roda dua yang terlibat dalam aksi balap liar di Kawasan Rantau Baru, digiring aparat kepolisian ke Mako Polres Tapin Jl Brigjen Hasan Basry Kabupaten Tapin pada hari Jumat 26 Agustus 2022.


Kasat Lantas Polres Tapin AKP Risda Idfira mengatakan, ratusan pengendara berikut kendaraan roda dua yang diamankan dalam operasi gabungan pihak Kepolisian itu didominasi oleh anak-anak remaja atau anak-anak usia sekolah.


"Total ada 130 unit kendaraan roda dua yang diberi Bukti Pelanggaran Lalu Lintas atau istilahnya ditilang," ujarnya.


Penertiban aksi balap liar ini kata AKP Risda, bukan baru kali pertama, dari Satlantas Polres Tapin setiap hari melaksanakan patroli antisipasi balap liar, khususnya pada jam-jam rawan.


Dikatakan Kasat Lantas Polres Tapin, selain patroli rutin, juga dilaksanakan blue light patrol untuk mengantisipasi balap liar dan juga rawan laka lantas.


"Khusus di Kawasan Rantau Baru ini, memang sebagian besar adalah anak-anak SMP hingga SMA. Oleh karena itu, saya mengimbau agar anak-anak usia sekolah agar lebih cerdas memanfaat fungsi kendaraan itu sendiri," jelasnya.


Menurut AKP Risda Idfira, tidak semua jenis kendaraan itu bisa digunakan untuk balap apalagi di tempat yang salah.


"Kawasan Rantau Baru ini merupakan kawasan perkantoran. Bukan arena balap karena sangat mengganggu aktivitas masyarakat yang sedang bersantai di sana," sebutnya.


Risda mengatakan, dari 130 yang ditilang, khusus pelaku balapan liar juga akan dikenakan pasal 115 huruf b UU  no 22 tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal tiga juta.


"Sedangkan khusus kendaraan yang memiliki knalpot brong langsung disita dan pengendara yang tidak memiliki kelengkapan surat-menyurat wajib dilengkapi langsung di Kantor Polisi pada saat pengambilan kendaraan," jelasnya.


Sementara itu, KBO Satlantas Polres Tapin, Ipda MS Ariza mengatakan selain ditilang, pihak Kepolisian juga memberikan sanksi dengan mendorong kendaraanya dari Kawasan Rantau Baru hingga ke Polres Tapin.


"Jaraknya kurang lebih tiga kilometer. Dengan harapan dapat memberikan efek jera kepada para remaja yang sering mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Kawasan Rantau Baru," terangnya.


Ipda Ariza mengatakan sebelum melakukan razia pihak kepolisian telah memantau terlebih dahulu yang mana pembalap maupun penonton. Sehingga tidak salah langkah pada saat penjaringan razia.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terlibat Balap Liar Ratusan Pengendara Motor Digiring ke Kantor Polisi

Terkini

Topik Populer

Iklan