Iklan

Iklan

Diduga Rugikan Nasabah, PT. Equityworld Future Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

BERITA PEMBARUAN
13 Oktober 2022, 20:54 WIB Last Updated 2022-10-13T14:30:05Z
Kuasa hukum HAJ seusai melaporkan PT.Equityword Future ke Polda Metro Jaya, Kamis 13 Oktober 2022.  (foto:ist)


JAKARTA - Kuasa Hukum HAJ (47) Ujang Kosasih, S.H., melaporkan PT. Equityworld Future ke SPKT Polda Metro Jaya, Kamis 13 Oktober 2022.


Pelaporan dengan Nomor: STTLP/B/5212/X/2022/SPKT Polda Metro Jaya dalam perkara Penipuan dan Penggelapan atau Perdagangan/TPPU.


Diketahui PT. Equityworld Futures adalah suatu perusahaan yang menjadi partner para pebisnis trading saham yang ada di Indonesia, 


Diduga PT. Equityworld Futures telah merugikan nasabahnya asal Kabupaten Tangerang berinisial HAJ sebesar Rp6,450.000.000,00 (enam miliar empat ratus lima puluh juta). 


HAJ diduga sebagai korban investasi bodong yang telah menginvestasikan dana sebesar 6,45 miliar yang ditransfer langsung ke rekening perusahaan PT. Equityworld Futures, namun saat korban (HAJ-red) meminta uangnya kembali hanya disanggupi di kembalikan sebesar Rp400 juta


Kemudian lebih lanjut Ujang menjelaskan, mereka (PT.Equityworld Futures-red) memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menjalankan aktivitas investasinya. Produk-produk yang mereka tawarkan jelas resmi karena mengantongi izin dari Bappebti namun prakteknya telah merugikan klien kami hingga 6,45 miliaran 


"Kami akan terus mengawal kasus dugaan tindak pidana TPPU dan atau tindak pidana perbankan, dan atau penipuan dan penggelapan ini sampai adanya proses hukum yang berkeadilan." kata Advokat Ujang Kosasih, saat dikonfirmasi awak media pada Kamis 13 Oktober 2022 di SPKT Polda Metro Jaya. 


Selanjutnya masih menurut Ujang Kosasih, pihaknya telah melaporkan PT.Equityworld Future di dua tempat, di Polda Banten dan Polda Metro Jaya. Karena locus delicti nya di Kabupaten Tangerang dan DKI Jakarta. 


"Selesai melaporkan MN, SN, HG, AK para petinggi PT. Equityworld Future terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan atau UU.RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010 Tentang TPPU, tim kuasa hukum juga telah berkirim surat kepada Kapolri dan Kejagung, agar memonitor laporan kami di Polda Banten dan Polda Metro Jaya," tegasnya.


Sementara dalam waktu dekat ini kata Ujang, kami akan mengajukan gugatan PMH menuntut ganti rugi kepada PT.Equityworld Future.


Hingga berita ini publish pihak PT. Equityworld Future belum dapat dikonfirmasi.(LAG/RED)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Rugikan Nasabah, PT. Equityworld Future Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Terkini

Topik Populer

Iklan