Iklan

Iklan

Ketua SMSI dan Humas GMPI Penuhi Panggilan Polisi Terkait Pelaporan Pengacara AAR

BERITA PEMBARUAN
19 Oktober 2022, 09:11 WIB Last Updated 2022-10-19T17:02:18Z
Nurdin Syam (kiri), Nurdin Peles (tengah) dan Pengacara Wahyu Anggara saat memberikan keterangan kepada wartawan seusai diperiksa penyidik Polres Karawang, Selasa 18 Oktober 2022.(foto: screenshot/karyo)


KARAWANG - Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan Polres Karawang telah melakukan pemanggilan untuk meminta keterangan Nurdin Felez ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Karawang dan Nurdin Syam humas LSM GMPI didampingi dari tim pengacara Peradi Karawang.


Terkait informasi publik, menyiarkan berita terkait kasus tindak pidana penganiayaan dua orang wartawan yang dilakukan sekelompok orang dan oknum ASN di lingkungan Pemkab Karawang yang sudah ditetapkan jadi tersangka. 


Pemanggilan Nurdin Peles dan Nurdin Syam keduanya diperiksa di ruang unit Tipiter Satreskrim Polres Karawang, Selasa (18/10/2022).


"Alhamdulillah, hari ini kami telah memenuhi panggilan dari Polres Karawang yang katanya pemberitaan hoaks yang dilaporkan oleh salah satu kuasa hukum tersangka, yang pertama tadi sekitar jam 10 WIB, Feles dan selanjutnya saya," kata Divisi Humas LSM GMPI sesaat seusai dimintai keterangannya oleh penyidik.


Pada saat yang sama Ketua SMSI Kabupaten Karawang Nurdin Peles memberikan keterangan, mengatakan, kurang lebih tujuh belas pertanyaan yang diajukan, di antaranya terkait penganiayaan Junot dan Zenal, dan ketika demonstrasi di Pemda, semua sudah terjawab.


"Alhamdulillah, selama sesi pemeriksaan tidak ada penekanan," kata Nurdin Peles.


Menurut Nurdin Peles dalam pengakuannya, mengatakan, pemberitaan yang dilakukan itu atas dasar keterangan korban yang telah dituangkan dalam pelaporan sebagai sesama jurnalis melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk solidaritas," terangnya. 


Ditanya soal salah satu topik permasalahan yaitu dugaan pencekokan air kencing dari pelaku ke korban yang menjadi dasar pelaporan, dan dijadikan pemeriksaan. pengacara menanggapi mengatakan, betul, semua ditanyakan terkait statement yang dilakukan pada saat itu.


Sementara itu ditanya soal apa yang menjadi penyebab pemanggilan dua orang, Nurdin Pelez dan Nurdin Syam dan adanya narasumber, Pengacara Jurnalis Wahyu Anggara mengatakan, menurut undang-undang LPIH tersebut ada pasal yang mengatur, bahwa, setiap keterangan yang dimuat dalam proses pemeriksaan itu tidak dapat dipidana.


Lebih lanjut pihaknya menekankan kepada publik dan penegak hukum agar kembali ke pokok perkara. Apapun yang kita sampaikan hari ini sama-sama asumsi. Kembali kepada persoalan air kencing ini akan dibuktikan dahulu pada perkara pokok dan hari ini sudah terdapat tersangka.


"Jangan memperlebar permasalahan, jangan menjadikan permasalahan lari kemana-mana," pungkasnya.(karyo)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketua SMSI dan Humas GMPI Penuhi Panggilan Polisi Terkait Pelaporan Pengacara AAR

Terkini

Topik Populer

Iklan