Iklan

Iklan

Polisi Tetapkan Pejabat Karawang AA sebagai Tersangka Penganiayaan Dua Wartawan

BERITA PEMBARUAN
07 Oktober 2022, 17:00 WIB Last Updated 2022-10-07T11:16:04Z
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arif Bastomy.(foto:ist)


KARAWANG - Akhirnya oknum pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terduga penganiaya dua orang wartawan ditetapkan penyidik Polres Karawang sebagai tersangka.


Polisi sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka atas inisial R, D dan L alias RR, pada kasus yang sama


Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, pada Kamis (6/10/22) pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap terlapor AA. Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB hingga Jumat (7/10/22) sekira pukul 03.30 WIB.


Setelah rangkaian pemeriksaan tersebut, AA langsung ditetapkan sebagai tersangka. "Kemudian kita tetapkan AA sebagai tersangka," ujar  AKP Arief Bastomy, sambil menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap AA juga didampingi pengacaranya.


Kemudian kata Arief, bahwa penetapan tersangka terhadap AA ini merupakan hasil gelar perkara yang sudah cukup memenuhi alat bukti.


Kenapa tersangka AA tidak langsung ditahan, AKP Arief menjelaskan, bahwa saat menjelang akhir waktu pemeriksaan, kondisi kesehatan AA menurun, sehingga membutuhkan waktu istirahat dan perawatan.


"Kita akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap yang bersangkutan, minggu depan akan kita jadwalkan," terangnya.


Sementara tersangka R dan D, AKP Arief menegaskan, agar keduanya tetap bersikap koperatif terhadap proses penyidikan yang masih berlangsung. Sehingga R dan D harus segera kembali memenuhi panggilan penyidik. "Ya, kita ada proses pemeriksaan berikutnya," imbuhnya.


Disinggung apakah ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan dua wartawan di Karawang ini, AKP Arief menjelaskan bahwa semuanya masih dalam proses penyidikan.


"Dalam penyidikan ini masih berkembang, nanti kita lihat perkembangannya," sebutnya.


Diketahui sebelumnya, pemeriksaan terhadap oknum ASN AA dan langsung ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan proses pemanggilan yang kali ketiga. Dengan alasan sakit, AA baru memenuhi panggilan penyidik pada Kamis kemarin.(**)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Tetapkan Pejabat Karawang AA sebagai Tersangka Penganiayaan Dua Wartawan

Terkini

Topik Populer

Iklan