Iklan

Iklan

Sepuluh Jabatan Kosong, Pemkab Karawang Umumkan Seleksi Terbuka

BERITA PEMBARUAN
27 Oktober 2022, 22:59 WIB Last Updated 2022-10-27T18:15:02Z
Ilustrasi (ist)


KARAWANG - Pemkab Karawang resmi mengumumkan membuka seleksi terbuka sepuluh jabatan kosong, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama per hari ini (28/10) hingga 3 November mendatang. 


Panselpun sudah dibentuk yang terdiri dari unsur Perguruan Tinggi Negeri, Pemprov Jabar hingga Baperjakat Kabupaten Karawang.


Adapun sepuluh kursi JPT pratama yang disiapkan untuk para calon pendaftar di antaranya, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia. 


“Sebanyak sepuluh posisi JPT dibuka pada pada seleksi kali ini. Kekosongan tersebut disebabkan karena pejabat sebelumnya memasuki batas usia pensiun, meninggal dunia atau dirotasi ke JPT Pratama lain,” ujar Sekretaris BKPSDM Karawang, Jajang Zaenudin dalam siaran pers tertulis kepada awak media.


Hanya saja, kata Jajang, hal penting yang perlu juga diketahui, yakni ada hal yang berbeda dengan proses seleksi terbuka sebelum - sebelumnya. Kini pelamar atau pendaftar juga memperbolehkan bagi para ASN yang telah atau sedang menduduki jabatan Administrator (Eselon III) atau Jabatan Fungsional minimal Jenjang Ahli Madya paling singkat dua tahun secara kumulatif pada tanggal ditetapkan. 


“Dengan persyaratan tersebut, selain eselon III.A terbuka kesempatan bagi Kepala Bidang, Sekretaris Kecamatan atau pejabat eselon III.B lainnya untuk melamar seleksi terbuka ini,’ sebut Jajang.


Selain itu, Jajang juga menjelaskan, para calon pelamar dapat mendaftar maksimal pada dua JPT Pratama yang kosong dengan syarat berusia setinggi-tingginya 56 tahun pada saat penetapan.


“PNS yang dapat melamar hanya berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” terangnya.


Bagi PNS yang berminat dan memenuhi syarat sesuai ketentuan dapat mendaftar dengan cara mengisi formulir pendaftaran melalui https://ajuanmutasi.karawangkab.go.id/seleksijpt dan melampirkan kelengkapan berkas persyaratan. 


Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, baik persyaratan khusus maupun umum hingga administrasi. Tahapan seleksi yang akan dilalui oleh peserta di antaranya seleksi administrasi. 


Peserta yang lolos seleksi administrasi wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi berikutnya yaitu uji kompetensi, penulisan makalah dan tes wawancara atau paparan dihadapan tim Pansel. 


Penjelasan lengkap mengenai persyaratan, jadwal kegiatan diumumkan melalui website Pemerintah Kabupaten Karawang dengan alamat karawangkab.go.id dan website Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karawang dengan alamat bkpsdm.karawangkab.go.id. Informasi setiap tahapan seleksi akan diumumkan melalui website tersebut.


Sekedar informasi, pelaksanaan seleksi terbuka JPT ini, kata Jajang, berpedoman pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka dan Kompetitif di lingkungan Instansi Pemerintah serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); dan Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-3709/JP.00.00/10/2022 tanggal 26 Oktober 2022 perihal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. (mhs/red)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sepuluh Jabatan Kosong, Pemkab Karawang Umumkan Seleksi Terbuka

Terkini

Topik Populer

Iklan