Iklan

Iklan

Ketua Yaperma Kota Tangerang Kecam Aksi Penagih Pinjol Resahkan Warga

BERITA PEMBARUAN
20 Desember 2022, 11:22 WIB Last Updated 2022-12-20T04:25:02Z
Ketua DPC Yaperma Kota Tangerang Andry Setiawan, S.H.(foto:ist)


JAKARTA -  Beberapa pekan terakhir ini viral aksi Debt Colector (DC) yang meresahkan warga saat menagih konsumennya. Hal tersebut menuai sorotan dari Ketua LPK SM Yayasan Perjuangan Rakyat Malang (Yaperma) Kota Tangerang Andry Setiawan, S.H.


Ketua DPC Yaperma Kota Tangerang Andry Setiawan mengatakan, bahwa kami sangat menyesalkan aksi DC Pinjol yang menyalahi aturan tersebut. Dan kami akan terus berjuang menyuarakan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


"Saya sangat kecewa dan kesal dengan aksi DC pinjol yang meresahkan masyarakat." ucap Andry Setiawan kepada awak media Selasa 20 Desember di Kantor DPC Yaperma Kota Tangerang. 


Kami sudah menduga kata Andry, bahwa aplikasi pinjol telah melanggar UU No. 8 tahun 1999. Dan UU ITE pasal 29 junto pasal 32 ayat 2 dan ayat 5. Selain itu Para DC juga bisa dijerat dengan pasal 310 junto 368 KUHP. 


Diketahui lanjut Andry, bahwa Aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) itu menggunakan cara-cara yang sangat sadis dalam penanganan terhadap konsumen.


"Seperti dengan ancaman - ancaman, penyebaran data, peretasan data milik pribadi konsumen. Tentunya ini tidak boleh dibiarkan," tegasnya.


Masih menurut Andry, hal ini terbukti bahwa dari hasil pengaduan dan investigasi yang kami terima, kebanyakan DC Aplikasi Pinjol menggunakan sikap premanisme yang bisa menjerat mereka ke dalam tindak pidana. 


Sedangkan aturan dalam penagihan sudah diatur oleh OJK melalui Asosiasi AFPI yang berlisensi. 


"Setiap DC harus dilengkapi dengan dengan kelengkapan surat dan kecakapan data diri DC, namun yang terjadi di lapangan kebanyakan menagih bagaikan premanisme yang tak punya aturan. Kalau seperti ini pihak Pinjol sudah mengesampingkan aturan di negeri ini, dan melawan hukum," tandasnya.(rls/Goen)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketua Yaperma Kota Tangerang Kecam Aksi Penagih Pinjol Resahkan Warga

Terkini

Topik Populer

Iklan