Iklan

Iklan

Pemkab Tapin Terbitkan SE Larangan dan Imbauan Saat Perayaan Tahun Baru

BERITA PEMBARUAN
26 Desember 2022, 20:33 WIB Last Updated 2022-12-26T13:33:34Z


RANTAU - Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin terbitkan Surat Edaran (SE) pembatasan jam operasional Caffe, Karaoke, Warung Malam atau Tempat Hiburan Malam (THM) pada malam Tahun Baru 2023 yang sudah di depan mata.


Surat Edaran (SE) tersebut ditanda tangani langsung oleh Bupati Tapin HM Arifin Arpan dengan Nomor : 331.1/196/Pol.PP-DK/2022 tertanggal 23 Desember 2022.


Dalam SE itu tertuang lima poin yang menyangkut tentang larangan, imbauan serta pembatasan jam operasional, Caffe, Karaoke dan THM pada malam tahun baru yakni :


1.Dilarang menyediakan atau menjual Miras dan Obat - obatan terlarang kepada pengunjung.


2.Kepada para karyawan/karyawati untuk memakai pakaian yang sopan.


3.Tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kebisingan seperti volume musik yang terlalu keras.


4.Tidak menyalakan kembang api dan petasan yang dapat berpotensi menimbulkan kebakaran.


5.Membatasi waktu operasional maksimal pukul 01.00 WITA.


Sementara saat dikonfirmasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tapin H Mahyudin mengatakan, pada saat nanti pihaknya bersama Polres dan Kodim 1010/Tapin akan monitor langsung ke lapangan menindaklanjuti SE Bupati Tapin tersebut.


"Apabila ada yang melanggar,tahap pertama akan kita berikan himbauan untuk segera menutup tempat itu,' ujarnya di Rantau Senin 26 Desember 2022.


Kemudian kata Mahyudin, apabila tetap melanggar tidak menutup kemungkinan akan kita jerat atau dilakukan Tindak Pidana Ringan (tipiring) sampai pencabutan izin atau penutupan paksa.


Kasat Pol PP berharap para pelaku usaha dimaksud agar bisa mematuhi dan menjaga sebagaimana apa yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tapin tersebut.


"Sehingga harapannya, suasana malam pergantian tahun baru di Kabupaten Tapin nanti bisa tetap kondusif, aman, tertib dan terkendali," harapnya.(ron)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemkab Tapin Terbitkan SE Larangan dan Imbauan Saat Perayaan Tahun Baru

Terkini

Topik Populer

Iklan