Iklan

Iklan

Soal Bayar Belis Berujung di Pengadilan

BERITA PEMBARUAN
16 Desember 2022, 19:28 WIB Last Updated 2022-12-16T12:29:53Z
Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua NTT saat memediasi antar warga terkait dengan Belis (Mas Kawin), Kamis (15/12/2022)(foto:ell)


ATAMBUA, NTT – Belis atau mas kawin berdasarkan adat timur adalah sesuatu yang diberikan keluarga pria kepada keluarga dari mempelai wanita.


Hal itu agar sah dan diakui secara tradisi adat timur sebelum kedua insan membentuk sebuah rumah tangga baru.


Namun, kondisi tersebut menjadi permasalahan antara keluarga perempuan dan keluarga dari pria, sehingga menjadi masalah yang berujung pada penyelesaian di Pengadilan Negeri kelas IB Atambua. Perkara Belis atau Mas kawin yang tertuang dalam Perkara perdata nomor 58/Pdt.G/2022/PN Atambua yang tertanggal 30 November 2022.


Atas perkara tersebut, kedua keluarga yakni Penggugat dari pihak keluarga perempuan  dan tergugat dari pihak keluarga pria kembali bertemu di Pengadilan Negeri kelas IB Atambua untuk mengikuti perundingan atau mediasi yang dimediatori Hakim ketua PN Atambua, Kamis, (15/12/2022) pukul 10.00 Wita.


Dalam mediasi tersebut, pihak penggugat memberikan beban yang harus di tanggung oleh pihak tergugat berupa Belis atau mas kawin sedikitnya, uang Rp53,5 juta sapi dua adik sebanyak dua ekor, dan sofren sebanyak dua keping, serta uang pelayan sebesar Rp2 juta.


"Iya beban itu sesuai dengan kesepakatan kami yakni antara keluarga dari kedua belah pihak waktu pertemuan pada 2015 lalu," ungkap seorang perwakilan penggugat Philipus Bere saat mediasi di PN kelas IB Atambua yang kepada beritapembaruan.id, Kamis, (15/12/22).


Dijelaskannya, pada tanggal 24 Mei 2015 lalu, kedua keluarga dari kedua mempelai melakukan pertemuan keluarga besar untuk mencari kesepakatan bersama, terkait belis atau mas kawin yang harus ditanggung oleh pihak keluarga mempelai pria untuk diberikan kepada keluarga dari mempelai wanita.


Namun, perjalanan waktu keluarga besar dari mempelai pria tak kunjung datang hingga pada tahun 2017 ayah dari mempelai wanita Bernolda Soi menghembuskan nafas terakhirnya. Selain itu, lanjutnya, berselang satu tahun tepat di tahun  2018 ibunda dari Bernolda Soi menghembuskan nafas terakhirnya juga.


"Karena kedua orang tua kandung dari Bernolda Soi sudah meninggal, maka kami sebagi keluarga mengadakan rapat, dan terpaksa melaporkan pihak dari keluarga pria ke PN kelas IB Atambua untuk kita selesaikan secara Hukum," terangnya.


Pada kesempatan yang sama, pihak tergugat dari keluarga pria yakni Julio Exposto Nunes menegaskan, bahwa pihaknya menolak dengan tegas terkait belis yang harus diberikan kepada pihak penggugat. Pasalnya, suami dari Bernolda Soi atau anak kandungnya yakni Aquilis De Jesus Exposto telah sudah meninggal.


"Kita mau bayar belis bagaimana, yang bersangkutan saja (Aquilis De jesus Exposto,red) sudah tidak ada di dunia ini alias meninggal," tegasnya.


Menurutnya, Aquilis De jesus Exposto (Alm) meninggal bulan Agustus 2022 lalu. Perlu diketahui juga bahwa, Alm dengan Bernolda Soi di Karuniahi dua orang anak dan kini kedua anak tersebut tinggal bersama dengan istrinya alm di rumah keluarganya di Dualasi Raiulun, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu.


"Habis pemakaman anak saya, dia (Bernolda Soi) langsung membawa dua orang anak tersebut bergegas pergi ke rumah keluarga besarnya. Kami mau bertanggung jawab, tapi dia (Bernolda Soi,red) saja sudah pergi dengan membawa cucu saya," tukasnya.


Tidak hanya itu, lanjut Julio, berselang beberapa minggu dia (Bernolda Soi) datang dan mengangkut barang - barang miliknya tanpa berpamitan dengan kami. Selain itu, rumah milik mereka pun langsung dibongkar dan dibawa ke rumah keluarganya tanpa berpamitan dengan kami keluarga besar dari pria.


"Saya secara pribadi sangat kecewa atas perilaku yang dilakukan oleh anak mantu. Sebelumnya, sudah kami katakan, bahwa suaminya sudah meninggal maka untuk ke depannya kebutuhan dia (bernolda Soi) dan anak - anaknya akan saya sebagai orang tua akan tanggung namun dia tidak menggubris itikad baik saya," sesalnya.


Dari hasil mediasi yang kita ikuti, sambung Julio, belum ada titik temu, karena dari pihak mereka (penggugat,red) menginginkan harus kita bayar belis sesuai apa yang disepakati sebelumnya. Namun jujur saja, saatnya soal belis (Mas Kawin,red) rupanya berat soalnya, yang bersangkutan kini sudah meninggal.


"Ya, kalo mereka bersikeras soal belis, kita pasti tolak dan tetap berlanjut ke tahap yang berikutnya yakni persidangan agar jelas," tegasnya.


Akibat mediasi yang belum menemukan solusi terbaik, hingga akhirnya, mediator hakim ketua PN kelas IB Atambua kembali memberikan waktu untuk penggugat dan tergugat, untuk kembali memikirkan dan berunding bersama keluarga besar masing-masing, soal tawaran yang sempat ditawarkan dari mediator Hakim ketua kepada penggugat dan tergugat.


"Mediator hakim ketua sudah menawarkan kepada kami. Cukup keluarga dari pihak tergugat hanya membayar 28 juta kepada pihak penggugat sebagai Air Susu Ibu (Kebutuhan dari kedua anak tersebut,red). Tapi mereka (penggugat) tidak mau dan mereka menginginkan kami harus bayar 30 juta," jelasnya.


Tak ada kesepakatan dari pihak penggugat hingga akhirnya mediasi pun ditunda hingga tanggal 20 Desember 2022.(Ell)

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Soal Bayar Belis Berujung di Pengadilan

Terkini

Topik Populer

Iklan