Iklan

Iklan

Kabupaten Tapin Bakal Segera Wujudkan Balai Rehabilitasi Narkoba

BERITA PEMBARUAN
04 Januari 2023, 13:06 WIB Last Updated 2023-01-04T06:06:41Z
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin saat menggelar konferensi pers Capaian Kinerja Tahun 2022, (3/1/2023).(foto:ist)


RANTAU - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin Adi Fakhruddin akui telah mendapatkan sinyal dari Pemerintah Daerah tentang rencana lokasi balai rehabilitasi narkoba di Kabupaten Tapin Kalsel.


Terbaru, lokasinya sudah ditentukan yakni akan memakai sebagian ruangan bekas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Sanggul di Jl Brigjen Hasan Basri Rantau.


Kepala Kejari Tapin Adi Fakhrudin mengatakan, bahwa untuk tempat, rencananya memakai bekas rumah sakit Datu Sanggul yang lama. 


"Karena informasinya, Januari 2023 ini pelayanan RSUD sudah pindah ke bangunan yang baru di Trantang Tapin," ujarnya di Rantau Selasa 3 Januari 2023.


Dikatakannya, sebagian ruangan di eks rumah sakit lama akan kita pakai untuk balai rehabilitasi narkoba.


Adi Fakhruddin mengutarakan, keinginan dibangunnya balai rehabilitasi narkoba itu, melihat dari presentasi perkara yang ditangani setiap bulan. 


"Dari 35 perkara yang ada, rata-rata didominasi oleh narkoba khususnya sabu-sabu, itu alasan kita agar di Tapin ada balai rehabilitasi narkoba,” jelasnya.


Pusat rehabilitasi narkoba kata Kajari, hanya ada di Sambang Lihum, dari segi jarak cukup jauh. Namun kalau ada tempat rehabilitasi khusus narkotika di Tapin, akan memudahkan masyarakat yang tersangkut narkoba bisa di rehab dan tidak perlu mengeluarkan biaya banyak.


“Ini suatu bangunan atau pusat merawat, memberikan suatu pengobatan kepada pemakai narkotika,” terangnya.


Sementara dalam rilis akhir tahun (30/12/ 2022) Polres Tapin mencatat, terdapat 95 kasus dengan 116 tersangka terkait tindak pidana narkoba, atau meningkat 16,84 persen dibanding tahun 2021 sebanyak 81 kasus dengan jumlah tersangka 100 orang.


Pada tahun 2022, selain narkoba jenis sabu seberat 292, 17 gram, juga terdapat barang bukti obat - obatan terlarang lainnya dari kasus Transnasional itu yakni, ekstasi 200 butir, carnophen 2.810 butir, neumethor 96 butir, samchodin 20 butir dan seledryl 16 butir serta miras sebanyak 2.484 botol.


Sedangkan dari 116 para tersangka kasus narkoba itu, rata - rata berusia 18 hingga 45 tahun dan hanya 11 orang yang usianya di atas 45 tahun. Untuk pola TKP ketika para tersangka diamankan, mayoritas di jalan umum dan rumah. Selebihnya di tempat - tempat lain seperti pemukiman, jalan Hauling, mess dan lain - lain.


Menurut Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser, pola waktu mereka (para tersangka) saat diamankan anggota dikisaran pukul 13.00 -18.00 Wib sebanyak 43 orang, pukul 19.00 - 24.00 Wib ada 35 orang, pukul 24.00-06.00 Wib sebanyak 9 orang dan pukul 07.00 -12.00 Wib sejumlah 8 orang tersangka.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kabupaten Tapin Bakal Segera Wujudkan Balai Rehabilitasi Narkoba

Terkini

Topik Populer

Iklan