Iklan

Iklan

Bermodal Foto Bersama Pejabat Polri, Pelaku Penipuan Masuk Bui

BERITA PEMBARUAN
16 Februari 2023, 19:35 WIB Last Updated 2023-02-16T12:44:54Z
Terduga Pelaku penipuan MYA diamkan Polres Belu, NTT, Kamis 16 Februari 2023.(foto:mro)


BELU, NTT - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Belu resmi menahan pelaku tindak pidana penipuan yang diduga mengatasnamakan Ketua DPW Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia (IPJI) Nusa Tenggara Timur (NTT).


Terduga pelaku melakukan aksi penipuannya  dengan cara pengalangan dana yang mengatasnamakan Peresmian Gereja Katedral Kupang.


Pelaku diketahui berinisial MYA melancarkan aksinya dan berhasil meyakini sejumlah pedagang atau pemilik toko di Belu pada hari Rabu 08 Februari 2023 lalu.


Kasat Reskrim Polres Belu, IPTU Djafar Awad Alkatiri, S.H., kepada beritapembaruan.id, mengatakan, hingga saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi korban yakni berinisial, EMD, CT, MOK, KAK, RA, WI.


"Dari keterangan saksi korban ini, akhirnya pelaku sudah kita amankan di dalam tahanan rutan Polres Belu," ujarnya kepada beritapembaruan.id, Kamis 16 Februari 2023.


Kronologisnya kata IPTU Djafar, pada tanggal 08 Februari 2023 pelaku atas Inisial MYA telah melakukan perbuatan penipuan dan atas penipuan berkelanjutan dengan cara pelaku mendatangi korban yang adalah pedagang atau pengusaha pemilik toko.


"Pelaku menyampaikan, bahwa yang bersangkutan (Pelaku) adalah ketua DPW IPJI Provinsi Nusa Tenggara Timur  yang juga ditugaskan untuk melakukan penggalangan dana peresmian Gereja Katedral Kota Kupang dan sekaligus pengukuhan pelantikan DPW IPJI Periode 2022 - 2027," sebutnya.


Dalam melancarkan aksinya lanjut Djafar, pelaku menunjukan proposal yang bertuliskan mohon dukungan dan bantuan dalam rangka menyambut HUT PI yang ke -23 tahun dan IPJI sebagai panitia pusat dalam publikasi dan dokumentasi peresmian Katedral Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).


Tidak sampai di situ lanjutnya, dalam melancarkan aksinya pelaku juga menunjukan kepada para korban foto - foto bersama pejabat polri untuk meyakinkan para korban sehingga korban percaya dan memberikan sejumlah uang.


"Setelah kita total kan uang tersebut mencapai sekitar Rp5, 6 jutaan, dari situ mereka (para korban) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belu dana kita langsung melakukan penahanan untuk mengantisipasi terjadi korban berikutnya," ujarnya.


Sementara barang bukti yang diamankan kata Djafar, proposal permohonan bantuan yang digunakan pelaku. Satu buah seragam berwarna biru yang bertuliskan IPJI (Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia), satu unit handphone merk Xiaomi yang di dalamnya terdapat beberapa foto pejabat Polri lingkungan Polda NTT, Satu buah kartu ATM BCA, dan uang tunai sebesar Rp400 ribu.


"Setelah kita tanya, dia (pelaku) mengakui bahwa sering melakukan aksi penipuannya kepada para korban dengan modus yang sama, yakni menunjukan foto bersama pejabat Polri," ujarnya.


Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(mario)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bermodal Foto Bersama Pejabat Polri, Pelaku Penipuan Masuk Bui

Terkini

Topik Populer

Iklan