![]() |
Anggota Polsek Rawamerta saat merazia Warung Penjual Jamu di Sukamerta, Rawamerta, Selasa (22/2/23) malam. (Foto:ist) |
KARAWANG - Guna mengantisipasi beredarnya miras di wilayah hukum Polsek Rawamerta Unit Bhabinkamtibmas Polsek Rawamerta Polres Karawang Bripka Dadan Indra Praja melaksanakan patroli perekat malam, Selasa 21Februari 2023 malam.
Patroli tersebut menyasar ke warung - warung penjual Jamu tradisional di Jl.Raya Sukamerta, Rawamerta Kabupaten Karawang.
Bripka Dadan mengatakan, tujuan diadakan patroli perekat malam tersebut karena dikhawatirkan, para penjual jamu tradisional juga menjual minuman beralkohol.
"Kadang para penjual jamu ada juga yang nakal, dengan menyembunyikan minuman beralkohol atau miras yang di larang beredar bebas oleh peraturan," Bripka Dadan, Rabu (23/2/2023).
Dalam kegiatan ini kata Dadan, kami memberikan imbauan agar pedagang jamu tidak menjual minum - minuman beralkohol.
"Minuman beralkohol sangat membahayakan bagi tubuh, dan juga kalau sampai beredar di lingkungan masyarakat, akan memicu tindak kriminalitas. Maka dari itu jangan sampai diperjualbelikan bebas dijual di sini," terangnya.
Sementara di tempat terpisah Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.S.I., melalui Kapolsek Rawamerta AKP Mohamad Wasis, S.H., mengatakan, patroli di warung - warung jamu tradisional selalu dilakukan untuk mencegah peredaran miras di warung jamu tradisional.
"Karena miras merupakan salah satu penyebab terjadinya gangguan Kamtibmas maupun tindak pidana pencurian." tegasnya.(rls/mat)
#polsekrawamerta
#polreskarawang