Iklan

Iklan

Soal Dugaan Korupsi Mantan Kades, Inspektorat Dinilai Berpihak

BERITA PEMBARUAN
17 Februari 2023, 22:52 WIB Last Updated 2023-02-17T15:52:27Z
Kantor Desa Maneikun Kecamatan Lasiolat.(foto:ist)


BELU, NTT - Warga pelapor Desa Maneikun, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu mempertanyakan kinerja Inspektorat Kabupaten Belu atas penanganan laporan pengaduan dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2019 oleh mantan Kepala Desa Maneikun, Siprianus Hale Asa.


Pasalnya, hingga sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak Inspektorat maupun dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini.


Salah satu warga pelapor Desa Maneikun, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu, Martinus Lese saat ditemui beritapembaruan.id di kediamannya menyatakan, pihaknya bersama kawan - kawannya melayangkan surat pengaduan laporan ke Inspektorat dan Kejari Belu sekitar 2020 lalu. Namun, sampai hari ini belum ada kabar beritanya.


Pada tahun 2022 lalu, lanjut Martinus, pihak Inspektorat Belu memanggil pelapor dan terlapor (mantan kades) untuk dilakukan klarifikasi terkait dugaan korupsi dana tersebut. Namun, sampai di Inspektorat bukan hasil pengaduan pelapor yang dibahas, tetapi yang dibahas soal temuan Inspektorat Belu yang nilainya Rp138 juta.


"Saat kami dengar itu, kami (warga) kaget dengan temuan dari pihak Inspektorat. Kami berharap laporan kami yang dibahas tapi malah mereka bahas soal temuan Rp138 juta itu. Padahal, temuan Rp138 juta itu tidak ada dalam laporan kami," ujarnya.


Tidak hanya itu, lanjut Martinus, kurang lebih ada 8 orang anggota DPRD dari komisi I  yang dipimpin Yohanes Febi Juang  dan rekannya pernah turun dan melakukan klarifikasi di Kantor Desa Maneikun 2022 lalu, tapi tidak ada hasil atau harapan yang pihaknya dapat.


Berlanjut dari situ, kata Martinus, pihaknya bersama teman - temannya pun pernah di panggil oleh Komisi I DPRD Belu, dan saat itu Yohanes Febi Juang yang pimpin rapat, namun hasil yang diharapkan dari anggota dewan ini nihil.


"Kami memang masyarakat kecil yang tidak tahu apa-apa. Tapi kami berharap bapak - bapak berikan kami satu pegangan yang kuat, agar kasus dugaan korupsi mantan kades ini bisa segera terungkap," harapnya.


Dalam surat laporan pengaduan dugaan korupsi mantan Kades Maneikun, Rinci Martinus, kurang lebih ada lima poin yang menjadi dasar aduan masyarakat, pertama. pembangunan tempat pariwisata di Dusun Raibulan Tahun Anggaran 2019 dinilai tidak tercapai sasaran. Kedua, Pembangunan dua buah BAK penampung air Tahun Anggaran 2020.


Untuk tanaman hortikultura di Dusun Haelet tidak tercapai (mubazir). Ketiga, pengelolaan dana Tahun Anggaran 2017 - 2018 yakni, Dana PUAP dan Dana Anggur Merah. Dana tersebut digunakan untuk pemberdayaan, namun uang tersebut disimpan sebagai uang pribadi di rekening khusus.


Keempat, pembukaan lahan sawah tahun anggaran 2018 - 2019 seluas 60 hektare tidak sesuai dengan target tercantum di dalam RABS. Kelima, semua peralatan mesin yang dibelanjakan dengan Anggaran Dana Desa (ADD) tidak dimanfaatkan oleh masyarakat. Semua peralat mesin tersebut kini masih disimpan di kantor desa.


Masih menurut Martinus, rincian peralatan mesin tersebut, mesin parut kelapa, tiga unit untuk tiga dusun, mesin pompa air ada dua unit, mesin perah santan/ kripik ubi, mesin luru jagung (Dinas Pertanian).


"Semua peralatan mesin masih disimpan di kantor, mungkin barangnya sudah karat, yang seharusnya diberikan untuk masyarakat agar bermanfaat," tuturnya.


Pada kesempatan yang sama, warga pelapor Guido Beka menjelaskan, untuk anggaran anggur merah kini belum dibagikan ke masyarakat penerima. Pada hal, lanjut dia, waktu klarifikasi di Inspektorat, pihak Inspektorat menyarankan agar uang tersebut harus dibagikan kepada masyarakat penerima.


Tidak hanya itu, jelas Guido, uang anggur merah itu dibagi, namun mereka memberikan syarat, bahwa harus pihak pelapor menanda tangani surat pernyataan pencabutan laporan pengaduan di Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Atambua.


"Kalo kami sudah tanda tangan surat itu, baru mereka bagi uang anggur merah itu. Wah parah sekali intervensi ini," tukasnya.


Diketahui kata Guido, jumlah uang anggur merah yang kini masih disimpan pihak pengurus dan mantan kades, senilai Rp250 juta yang seharusnya dibagikan untuk 56 warga penerima.


Yang parahnya, sambung Guido, pihaknya menduga bahwa dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa ini ada ketidakberesan dari pihak Inspektorat.


"Kami menduga Inspektorat seperti berat sebelah membela terlapor," tandasnya.


Selain itu, pihaknya pernah mendatangi Kejaksaan Negeri Atambua untuk mempertanyakan. Dan pada saat itu Guido bertemu dengan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Atambua.


"Jawaban yang kami terima adalah mereka masih menunggu waktu yang tepat untuk turun ke lokasi," jelasnya.(Mario).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Soal Dugaan Korupsi Mantan Kades, Inspektorat Dinilai Berpihak

Terkini

Topik Populer

Iklan