![]() |
Satpol PP Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan saat monitoring pajak reklame di wilayah Tanah Laut, Rabu 7 Mei 2025.(foto: ist) |
TANAH LAUT - Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus memperkuat pengawasan terhadap pajak reklame di wilayahnya.
Langkah ini diambil untuk menegakkan peraturan daerah dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak reklame, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Tanah Laut, Masani Noor menyampaikan bahwa monitoring pajak reklame ini akan difokuskan pada sepanjang jalur protokol Sarang Halang, Boejasin hingga Angsau.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menegakkan peraturan daerah serta meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan kewajiban pajaknya," ujarnya, Rabu 7 Mei 2025.
Potensi pajak reklame di Tanah Laut, menurut Masani, sangat besar namun belum tergarap secara maksimal. Salah satu faktor penyebabnya adalah kurangnya kepatuhan dari penyelenggara reklame.
Oleh karena itu, kegiatan penertiban ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha, agar mereka lebih sadar akan pentingnya kontribusi pajak dalam pembangunan daerah.
"Monitoring dan Penertiban ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang mendidik penyelenggara reklame untuk lebih patuh terhadap kewajiban pajak dan perizinan mereka," sebut Masani.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut memberikan kesempatan bagi penyelenggara reklame yang belum memenuhi kewajiban pajak dan perizinan untuk segera menyelesaikannya.
Tim Gabungan akan turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan, dan bagi penyelenggara yang sudah patuh, diimbau untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti bukti pelunasan pajak dan izin resmi.
"Bagi penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban pajak, sanksi tegas akan diberlakukan, mulai dari pemasangan stiker 'Tidak Taat Pajak' hingga pencopotan media reklame," terangnya.
Masih kata Masani, lngkah ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran akan pentingnya pajak reklame dan menata penyelenggaraan reklame di Kabupaten Tanah Laut agar lebih tertib dan berkontribusi dalam pembangunan daerah.
"Dengan adanya penegakan hukum dan edukasi ini, diharapkan pajak reklame di Tanah Laut dapat dimaksimalkan untuk kepentingan pembangunan daerah, serta terciptanya lingkungan usaha yang lebih tertib dan transparan," pungkasnya.(yamadipati).