Iklan

Iklan

Warga Green Delta Residence Protes Pemasangan Tiang Internet Diduga Tanpa Izin

BERITA PEMBARUAN
26 Januari 2026, 20:40 WIB Last Updated 2026-01-26T13:40:48Z
Salah satu tiang internet yang sudah terpasang di Perumahan Green Delta Residence Cikarang Pusat.(foto: sbh)


BEKASI – Pemasangan tiang jaringan internet di Perumahan Green Delta Residence, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, menuai kritik dari warga. Pasalnya, pemasangan tiang tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi.


Salah satu warga, Satrio, S.H., menyampaikan keberatannya terhadap aktivitas pemasangan tiang yang dinilai tidak melalui prosedur yang semestinya. 


Ia mengungkapkan bahwa perusahaan penyedia jaringan internet PT. FMI yang merupakan penyedia infrastruktur telekomunikasi tersebut dikabarkan berencana memasang sembilan tiang di kawasan perumahan, namun hingga kini baru tiga tiang yang telah berdiri.


“Dikabarkan perusahaan jaringan internet itu akan memasang sembilan tiang, namun saat ini baru terpasang tiga titik,” ujar Satrio.


Menurutnya, pemasangan infrastruktur telekomunikasi seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang menjadi regulasi dasar penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi di Indonesia. 


Undang-undang tersebut kata Satrio, mengatur kewajiban serta tata cara yang harus dipenuhi oleh seluruh penyelenggara telekomunikasi.


Satrio menegaskan, pemasangan tiang tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Pasal 13 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. 


“Setidaknya sebelum memasang tiang harus ada izin terlebih dahulu, tidak bisa seenaknya main tancap aja,” tegasnya.


Ia juga menilai perusahaan seharusnya menghormati warga yang tinggal di sekitar lokasi pemasangan tiang, dengan melakukan sosialisasi dan meminta persetujuan terlebih dahulu.


“Saya minta pihak berwenang memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak menjalankan prosedur sesuai aturan,” pungkas Satrio.(**)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Warga Green Delta Residence Protes Pemasangan Tiang Internet Diduga Tanpa Izin

Terkini

Topik Populer

Iklan