Iklan

Iklan

Wow, Oknum ASN Rangkap Jabatan Jadi Ketua BPD

BERITA PEMBARUAN
28 Februari 2023, 14:00 WIB Last Updated 2023-02-28T07:00:29Z
Ilustrasi 


TTU, NTT - Seorang oknum guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Desa Kaubele, Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga merangkap jabatan sebagai ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa sejak tahun 2019 lalu.


Diketahui, oknum ASN guru tersebut bernama Marlensius Tulasi, kini sedang mengabdi di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) Fatke di Desa Kaubele. Tidak hanya itu, diduga kuat selama ini menerima gaji ganda baik sebagai ASN maupun sebagai Ketua BPD Desa Kaubele.


Salah seorang tokoh masyarakat Desa Kaubele, yang tidak menyebutkan namanya saat dikonfirmasi media via telepon, Selasa 28 Februari 2023, dirinya membenarkan bahwa saat ini, dia (Marlensius) sedang menjabat sebagai Ketua BPD Desa Kaubele.


Dijelaskannya, saat ini oknum guru ASN tersebut masih menerima tunjangan sebagai Ketua BPD meski telah menjadi ASN pada akhir beberapa tahun lalu. Bahkan tunjangan sebesar Rp1 juta per bulan masih tetap diterimanya hingga sekarang.


"Iya dia perbulan (Marlensius ) terima Rp 1 juta dan mulai tercatat menjadi anggota BPD Desa Kaubele terhitung tahun 2019 lalu," jelasnya kepada beritapembaruan.id Selasa 28 Februari 2023. 


Ia mengatakan, sejak beberapa waktu lalu dirinya dan masyarakat desa Kaubele telah memintanya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua BPD Desa Kaubele.


Namun, lanjut dia permintaan itu disampaikan lantaran Ia telah mendapat informasi terkait adanya larangan anggota BPD rangkap jabatan sebagai ASN. Tetapi dia (Marlensius) terkesan menghindar dari undangan pemerintah bersama masyarakat desa.


"Waktu kami rapat dengan pak camat. Beliau (Marlensius) selalu menghindar. Tidak pernah menghadiri rapat itu. Bahkan terkesan acuh tak acuh", sebutnya.


Ditegaskannya, pihaknya bersama masyarakat desa meminta dengan tegas agar Pemerintah Kabupaten TTU dapat melihat persoalan ini secara serius dan yang bersangkutan (Marlensius Tulasi) segera mengundurkan diri. Akan lebih baik jika keluar tanpa harus disuruh. Pasalnya, melanggar peraturan.


Sebelumnya Plt. Kadis PMD TTU Brampi Atitus kepada media menjelaskan saat ini telah terbit Perda terbaru terkait BPD yakni Perda nomor 7 tahun 2021. Dimana jelas Brampi, dalam Perda tersebut secara tegas melarang ASN merangkap sebagai BPD.


"Perda terbaru Nomor 7 Tahun 2021 itu secara tegas mengatur ASN dilarang mencalonkan diri sebagai BPD," jelasnya pada pemberitaan sebelumnya.


Brampi mengungkapkan, dalam prakteknya selama ini terjadi di banyak desa yang ASN menjadi anggota BPD. Sehingga dengan adanya Perda terbaru ini, pihaknya meminta agar BPD segera melakukan musyawarah untuk memberhentikan ASN dimaksud dari jabatannya sebagai BPD untuk selanjutnya diusulkan untuk dilakukan pergantian antar waktu.


"Sudah beberapa desa yang kita proses ,seperti desa Oepuah Induk dan beberapa desa lainnya, jadi BPD lakukan musyawarah kemudian hasil musyawarah disampaikan ke Bupati melalui Dinas PMD dan nantinya Bupati yang akan menerbitkan SK pemberhentian," pungkasnya.


Saat berita ini diturunkan, wartawan belum berhasil atau masih mengupayakan untuk mengkonfirmasikannya dengan Marlensius Tulasi. (Mario).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Wow, Oknum ASN Rangkap Jabatan Jadi Ketua BPD

Terkini

Topik Populer

Iklan