![]() |
Kapalan dan Aparatur Penegak Hukum lainnya saat memperlihatkan hasil temuan dari Razia di Kamar Tahanan warga binaan, Lapas Kelas IIA Cikarang, Kamis (16/3/2023) malam (foto:ist) |
BEKASI - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang menggandeng Aparatur Penegak Hukum (APH) menggelar razia di lingkungan dan kamar tahanan warga binaan di tempat tersebut, Kamis (16/03/2023) malam.
Razia tersebut dilakukan dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan yang ke -59.
Satu persatu petugas lapas dan petugas aparatur penegak hukum dari Kepolisian dan TNI mendatangi Blok Hunian Arjuna, Nakula dan Blok Wanita Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, melakukan razia benda yang memang masuk di dalam hunian lapas tersebut.
Razia tersebut dilakukan menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS1.UM.01.01-185 tanggal 23 Februari dan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Nomor : W11.PK.08.05-4130 tanggal 15 Maret 2023 tentang Pemasyarakatan Bersih-bersih di lingkungan Satuan Kerja Pemasyarakatan dan Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Nomor : W.11-PK.08.05-4130 tanggal 15 Maret 2023 Pemasyarakatan Bersih-bersih di lingkungan Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Dipimpin langsung Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang Very Johanes bersama petugas lapas dan petugas Polsek Cikarang Pusat serta Koramil 12 Serang Baru.
Pada razia tersebut petugas berhasil menemukan barang terlarang hasil inspeksi, di antaranya, 10 unit handphone, 4 buah botol kaca, 8 buah paku, 7 buah sikat gigi, 4 buah alat cukur, 2 buah sajam buatan,1 buah catok kuku, 1 buah obeng besi, 2 buah pinset, 6 unit charger, 1 element pemanas air dan 2 buah kabel rakitan serta 1 unit flash disk, yang kesemua barang bukti tersebut langsung di amankan petugas.
Kalapas Very Johanes mengatakan, hari ini melakukan razia bersama dengan petugas aparatur penegak hukum dari kepolisian dan TNI, mendapatkan temuan barang yang merupakan barang-barang terlarang masuk di dalam Lapas.
"Terhadap barang temuan tersebut akan dibuatkan berita acara untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan," ujar Very Johanes.
Menurutnya, bahwa kegiatan ini tidak hanya dilaksanakan dalam rangka HBP ke-59, juga dilaksanakan setiap minggunya secara rutin dan insidentil.
"Selain dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke -59, dan juga sebagai upaya deteksi dini secara komprehensif di Lapas sedangkan terhadap barang temuan dibuatkan berita acara untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan," tandasnya.(Sigit)