Iklan

Iklan

Dugaan Penyelewengan Dana PPKM Desa Pasirtalaga Tahun 2021, FPI Telagasari Ungkap Kejanggalannya!

BERITA PEMBARUAN
30 Mei 2023, 17:23 WIB Last Updated 2023-05-30T10:27:03Z
Ketua DPC FPI Telagasari Arif Iman Darajat (jaket coklat) saat memberikan keterangan kepada media, Selasa 30 Mei 2023.(foto:ist)


KARAWANG - Ketua DPC Front Persaudaraan Islam (FPI) Telagasari, Arif Iman Darajat yang juga warga Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam penggunaan Dana Desa Tahap 1 Pasirtalaga peruntukkan sebagai dana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahun 2021.


"Berawal ketika banyaknya masyarakat yang mempertanyakan terkait dana PPKM. Sementara saat itu, dana desa tahap 1 cair sebesar Rp996.748.000,- tahun anggaran 2021. Adapun 8% dari total dana tersebut yaitu sebesar Rp79.739.840,- diperuntukkan untuk dana PPKM," ungkap Arif Iman Darajat kepada awak media ini, Selasa (30/05/2023), di salah satu Rumah Makan di Karawang.


Dijelaskan Iman, bahwa dana tersebut diajukan oleh mantan kades Suteja periode tahun 2015-2021. Pada saat itu, Kades Suteja berniat mencalonkan diri kembali sebagai kades, lalu jabatan kades diganti Plt Kades.


"Dana PPKM tersebut cair 4 hari sebelum pencoblosan dan yang mengambil uang tersebut adalah Kades Teja, seharusnya dicairkan oleh Plt Kades. Diduga kuat dana tersebut ada kaitannya dengan pesta Pilkades tersebut," jelas Iman yang didampingi Irfan selaku Sekretaris DPC FPI Telagasari.


Masih kata dia, dasarnya apa? Karena sampai saat ini SPJ atau LPJ belum terselesaikan, disebabkan tidak ada yang mau menandatangani laporan tersebut.


"Karena memang uang tersebut tidak jelas pengeluarannya. Saya sudah kroscek ke Inspektorat, namun hasilnya mengambang. Lalu saya datang ke Kantor Kecamatan Telagasari, pihak kecamatan seolah tidak mau tahu. Sayapun mendatangi Kantor Desa Pasirtalaga, dan bukti-buktinya menyatakan bahwa SPJ-nya belum selesai," ungkapnya.


Ia berharap pihak desa harus terbuka dan bertanggungjawab. "Kalaupun ada penyalahgunaan berarti hukum harus tetap dijalankan, jangan sampai masyarakat yang dirugikan dan sebagai efek jera di masa yang akan datang," pungkasnya.[DJ/AM]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dugaan Penyelewengan Dana PPKM Desa Pasirtalaga Tahun 2021, FPI Telagasari Ungkap Kejanggalannya!

Terkini

Topik Populer

Iklan