Iklan

Iklan

Dosen Fisip ULM Banjarmasin Sebut Pilihan Rasional, Kepala Daerah Mundur Demi Nyaleg

BERITA PEMBARUAN
13 Mei 2023, 07:54 WIB Last Updated 2023-05-13T08:00:24Z
Khairussalam, S.A.G., M.S.I.


RANTAU - Agenda Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sudah memasuki tahapan pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg).


Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia telah membuka pendaftaran Bacaleg sejak tanggal 1 Mei 2023 dan akan ditutup tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 WITA.


Isu yang sedang hangat dan ramai diperbincangkan masyarakat di seluruh penjuru negeri, tidak terkecuali di Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan terkait fenomena kepala desa (kades) hingga kepala daerah yang ikut mencalonkan diri menjadi caleg Pemilu 2024 nanti.


Informasi dihimpun beritapembaruan.id, di Kalsel sejumlah kepala daerah yakni Bupati Tapin HM Arifin Arpan, Bupati Tanah Laut Sukamta dan Wabup Tabalong Mawardi serta sejumlah kades ramai - ramai mengundurkan diri dari jabatannya demi menjadi caleg di Pemilu 2024.


Fenomena pengunduran diri untuk menjadi caleg sejumlah kepala daerah dan kepala desa itu mendapat tanggapan dari akademisi sekaligus Pengamat Sosial dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Khairussalam S.Ag., M.S.I., Sabtu (13/5/2023).


Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Khairussalam menyampaikan, fenomena banyaknya kepala daerah dan kepala desa rela mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya, demi mencalonkan diri menjadi anggota legislatif itu merupakan hal yang wajar dan dibolehkan.


"Prinsipnya seluruh warga negara diberikan hak seluas - luasnya untuk menjadi Calon Anggota Legislatif (caleg) namun demikian harus memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang - undangan," ungkapnya.


Kharussalam menuturkan, rujukannya untuk Kepala Daerah, ASN, TNI, Polri dan pejabat lainnya yang masih menjabat, namun hendak mencalonkan diri menjadi caleg itu yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau kota dan untuk kepala desa yang ikut mencaleg diatur UU nomor 10 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa.


Menurutnya, untuk bupati jika menjadi bacaleg wajib mundur, selain sudah diatur undang-undang, juga untuk menghindari konflik of interest atau kepentingan di tubuh birokrasi daerah.


"Karena bupati sebagai pembina kepegawaian daerah. Ada kekhawatiran yang bersangkutan memanfaatkan jabatan tersebut di birokrasi nantinya," ujar Kharussalam.


Sedangkan untuk kepala desa yang menjadi caleg kata Dosen Fisip ULM itu, kalau dilihat dari UU yang mengatur hal itu, memang karena alasan dilarang rangkap jabatan (kepala desa dan legislatif) bisa overlap atau tumpang tindih nantinya.


Ditinjau dari kacamata sosiologis kata Khairusaalam, tindakan kepala daerah dan kepala desa yang mengundurkan diri dari jabatannya itu masing - masing memang tindakan dan pilihan yang rasional.


"Kepala daerah yang sudah menjabat dua periode tentunya akan membaca peluang dan kesepakatannya lewat kalkulasi rasional," jelasnya.


Menurutnya, kalau bertarung untuk mencalonkan diri menjadi orang nomor satu di provinsi (cagub), cost politiknya akan sangat besar, salah satunya bayar banyak parpol sebagai perahu, biaya tim sukses dan dana untuk sumberdaya lainnya.


"Berbeda dengan bacalon di Legislatif, biaya politik, ekonomi dan sosial budayanya relatif lebih murah, serta peluang untuk terpilihnya tentu lebih besar sebab sudah dikenal oleh masyarakat," cetusnya.


Selanjutnya, kades yang mengundurkan diri untuk maju menjadi bacaleg di daerah, tindakannya sama merupakan pilihan rasional.


"Pilihan rasional dalam membaca peluang dan kesempatan yang selama ini sudah mereka rasakan, serta didapatkan yakni politik seperti kekuasaan dan ekonomi atau materi," pungkasnya.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dosen Fisip ULM Banjarmasin Sebut Pilihan Rasional, Kepala Daerah Mundur Demi Nyaleg

Terkini

Topik Populer

Iklan