Iklan

Iklan

Ditinggal Nikah, Mantan Pacar Upload Foto Syur ke Sosmed

BERITA PEMBARUAN
17 Juni 2023, 20:29 WIB Last Updated 2023-06-17T13:29:04Z
Akhirnya FR (36) menghuni jeruji rumah tahanan Polres Tapin Kalsel, Kamis (15/6/2023) lalu.(foto:ist)


RANTAU - FR (36) Warga Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin Kalsel akhirnya berurusan dengan polisi. 


Pasalnya setelah ditinggal nikah sama mantan pacarnya, FR sebarkan foto syur mantan ke media sosial, Kamis (15/6/2023) lalu.


Korban berinisial AK (32) juga merupakan warga Kecamatan Tapin Selatan, dan tersangka FR yang merupakan mantan pacar AK melakukan tindakan tidak terpuji dengan memposting foto syur mantan pacarnya ke media sosial Facebook.


Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono melalui Kasi Humas Polres Tapin, AKP Agung Setiawan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp. 


Sebelumnya pada tanggal 8 Juni 2023 lalu korban mengetahui kalau foto-fotonya yang mengandung pornografi tersebut tersebar di media sosial Facebook saat diberitahu oleh teman korban.


"Teman korban melihat postingan medsos yang berisi foto syur dan langsung menghubungi korban. Setelah melihat fotonya tersebar, korban langsung melaporkan ke Polres Tapin," ujar AKP Agung.


Selanjutnya, setelah mendapatkan laporan dan mengetahui keberadaan tersangka, Satreskrim Polres Tapin langsung bergerak cepat untuk menangkap dan mengamankan tersangka.


"Alasan tersangka me- upload foto bermuatan asusila korban. Motifnya sakit hati karna mantannya ini menikah. Jadi disebar di FB dan WA," ujarnya.


Sebelumnya pada tanggal 8 Juni 2023 lalu korban mengetahui kalau foto-fotonya yang mengandung fotografi tersebut tersebar di media sosial Facebook diberitahu oleh teman korban.


"Teman korban melihat postingan medsos yang berisi foto syur dan langsung menghubungi korban. Setelah melihat fotonya tersebar, korban langsung melaporkan ke Polres Tapin," ujar AKP Agung.


Setelah mendapatkan laporan dan mengetahui keberadaan tersangka, Satreskrim Polres Tapin langsung bergerak cepat untuk menangkap dan mengamankan tersangka.


"Tersangka pada saat di amankan bersikap kooperatif dan tidak ada perlawanan," jelasnya.


Akibat ulahnya, Tersangka FR dikenakan pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik diancam dengan ancaman penjara maksimal 6 Tahun.


"Tersangka beserta barang bukti berupa sim card, Handphone, flashdisk dan satu rangkap print out foto bermuatan asusila korban diamankan di Mapolres Tapin guna proses lebih lanjut," pungkas AKP Haris.(ron).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ditinggal Nikah, Mantan Pacar Upload Foto Syur ke Sosmed

Terkini

Topik Populer

Iklan