Iklan

Iklan

Cegah Potensi Konflik dan Tindak Pidana Pemilu, Kesbangpol dan Kejari Tapin Gelar Rakor

BERITA PEMBARUAN
18 Juli 2023, 07:35 WIB Last Updated 2023-07-18T16:50:45Z
Kesbangpol Kabupaten Tapin Hj Aulia Ulfah (keempat dari kiri) saat foto bersama, Senin 17 Juli 2023.(foto:ist)


RANTAU - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik bersama Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah serta FKDM Kabupaten Tapin menggelar Rapat Koordinasi guna antisipasi kerawanan potensi konflik dimasyarakat jelang pemilihan umum tahun 2024 mendatang di Rumah Makan Adi Jaya Rasa Rantau Baru, Senin (17/7/2023).


Rapat koordinasi tindak pidana pemilu dalam undang - undang nomor 7 tahun 2017 dalam rangka mencegah potensi kerawanan konflik dimasyarakat Kabupaten Tapin tersebut mengahdirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin Kalimantan Selatan.


Pada sambutannya saat membuka Rakor, Kepala Badan Kesbangpol Tapin Hj Aulia Ulfah mengatakan, menyambut tahun politik Pemilu 2024 yang tahapannya sedang berlangsung ini, semua pihak harus mengambil peran masing-masing tidak terkecuali bagi FKDM dan Pemerintah Daerah agar pesta demokrasi berlangsung aman dan damai.


Oleh karenanya kata Aulia Ulfah, pihaknya bersama Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah dan FKDM kabupaten, kecamatan serta Kelurahan menggelar rapat koordinasi dalam rangka menjaga stabilitas sosial politik di daerah serta mengambil langkah strategis dalam deteksi dini, cegah dini dan penanganan dini.


"Bahwa kerawanan sosial merupakan hal penting dalam kehidupan bermasyarakat, untuk itu perlu dilakukan cegah dini dan upaya preventif lainnya," sebutnya.


Dikatakannya, komunikasi yang intens perlu dijalin guna menjaga kondusivitas keamanan daerah.Ia pun berharap pada pemilu nanti di Kabupaten Tapin tidak terjadi pelanggaran hukum terutama yang bisa berdampak pada kerawanan potensi konfllik di masyarakat.


"Kita berharap peserta dapat mengetahui apa saja hal - hal yang menjadi pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaiman telah ditur dalam undang - undang nomor 7 tahun 2017, begitu juga teknis dalam pelaporan jika nanti terjadi atau menemukan pelanggaran tindak pidana pemilu," jelasnya.


Kepala Badan Kesbangpol Tapin mengharapkan, kerawanan potensi konflik dapat dideteksi dan dicegah dini, baik mulai memasuki tahun politik maupun hingga pemilu 2024 mendatang.


Sementara, Jaksa Fungsional Kejari Tapin Yopi Wahyu Gustiansyah S.H., menyebutkan, dalam pemilu tidak jarang terjadi tindak pidana pemilu diantaranya, politik uang, penyebaran berita bohong (hoax) atau kampanye hitam, diskriminasi dan intimidasi serta lainnya.


Karenanya kata Yopi, pihaknya hadir dan turut berperan pada pemilu sebagai penegak hukum yang memiliki kewenangan di bidang penuntutan dalam hal tindak pidana pemilu.


"Kejaksaan memiliki kewenangan sebagai penuntut dalam penyelenggaraan pemilu, hal tersebut telah diatur dalam UU nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia," sebutnya.


Kita semua paham kata Yopi, hal - hal tersebut (tindak pidana pemilu) sangat mungkin terjadi, sehingga kami turut berperan serta dalam penyelenggaraan pemilu yang akan dilangsungkan tahun 2024 mendatang.


"Untuk itu jika ditemukan adanya dugaan atau potensi tindak pidana pemilu sebagai mana diatur UU nomor 7 tahun 2017 baik itu yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, instansi, masyarakat atau kelompok masyarakat, dan lainnya, Kejari Tapin siap menerima laporan dan memprosesnya," tandasnya.


Hadir pada Rakor tersebut, Ketua FKDM Kabupaten Tapin H Misran, Perwakilan Satpol PP, Perwakilan Kemenag Tapin, Kasi Intel Kejari Tapin, Pasi Intel Kodim 1010/Tapin, BIN Perwakilan Tapin, Camat dan Lurah se -Kabupaten Tapin serta undangan lainnya.(Ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Cegah Potensi Konflik dan Tindak Pidana Pemilu, Kesbangpol dan Kejari Tapin Gelar Rakor

Terkini

Topik Populer

Iklan