Iklan

Iklan

Nyaleg DPR RI, Cellica Mundur sebagai Bupati Karawang, Pengumuman Resmi Hari Ini

BERITA PEMBARUAN
30 Agustus 2023, 15:19 WIB Last Updated 2023-08-30T08:22:48Z
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dan Wakil Bupati H.Aep Syaepuloh.(foto: istimewa)


KARAWANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang bakal secara resmi mengumumkan usulan pemberhentian Cellica Nurrachadiana dari jabatannya sebagai Bupati Karawang.


Pengumuman ini dijadwalkan akan berlangsung dalam sidang resmi, yaitu saat rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Karawang pada Rabu (30/8/2023) pukul 14.00 WIB.


Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Budianto menyebut bahwa pengumuman itu bahkan akan dilaksanakan dalam sidang resmi, yakni saat menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD pada Rabu (30/8/2023) siang.


"Yang bersangkutan (Cellica) mengajukan mengundurkan diri karena mencalonkan menjadi calon anggota legislatif DPR RI. Tentunya hal itu perlu kami tindaklanjuti," Kata Budianto kepada wartawan saat dihubungi melalui sambungan telepon selularnya pada Selasa (29/8) malam.


Ia menjelaskan, diterima atau tidaknya permohonan pengunduran diri dari Cellica Nurrachadiana tersebut, ada di tangan Menteri Dalam Negeri. 


"Sementara tugas DPRD hanya mengumumkan kepada khalayak publik, bahwa ibu Cellica ingin mundur sebagai Bupati Karawang karena pencalonannya sebagai Calon Legislatif (Caleg)," ujarnya.


Menurut Budianto, terkait kepastian waktu mundur Cellica secara otomatis setelah dia masuk Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat. Hal itu mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang menyebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang menjadi calon legislatif wajib mundur dari jabatannya. 


Ketentuan tersebut diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seperti termaktub dalam Pasal 182 hurup k dan Pasal 240 Ayat (1) hurup k Pasal 14 ayat (1) di PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang teknis pengunduran diri kepala daerah yang ingin maju sebagai caleg. 


"Sesuai UU tersebut, ibu Cellica harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran dirinya dari pejabat yang berwenang kepada parpol ketika melakukan pengajuan bakal calon," terangnya.


Untuk diketahui khalayak publik, Cellica resmi lengser dari kursi jabatamnya sebagai Bupati Karawang pada hari terakhir pencermatan DCT.  Sementara jadwal yang sudah ditetapkan KPU, pencermatan rancangan DCT itu akan di mulai pada tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2024 mendatang.


Di antara rentang waktu tersebut, Cellica harus sudah mengantongi SK (Surat Keputusan) pemberhentiannya sebagai bupati dari Mendagri. 


Sebelumnya, Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka), Dian Suryana, meminta pihak DPRD Karawang segara membahas surat pengunduran diri Cellica Nurrachadiana. Hal itu perlu dilakukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan bupati, ketika Cellica masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR RI. 


Menurut Dian, DPRD Karawang sudah harus menjadwalkan rapat paripurna pemberhentian Cellica dari sekarang. Sebab menurutnya, jangan sampai DCT sudah ditetapkan, tapi admistrasi pemberhentian Cellica masih belum rampung. 


"Jika tidak, hal itu tentunya bakal menggangu jalannya roda pemerintahan," ujar Dian.(not)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Nyaleg DPR RI, Cellica Mundur sebagai Bupati Karawang, Pengumuman Resmi Hari Ini

Terkini

Topik Populer

Iklan