![]() |
| H. Martin Poerwadinata (foto: ist) |
KARAWANG – Kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan (bullying) yang mencuat di lingkungan kampus Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) memasuki babak baru. Kuasa hukum korban berinisial W, H. Martin Poerwadinata, memastikan akan melayangkan dua laporan resmi ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Langkah tersebut dinilai sebagai upaya mencari penanganan yang lebih objektif, setelah proses internal kampus dianggap belum memberikan kepastian serta perlindungan maksimal terhadap korban.
Martin menjelaskan, laporan pertama berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang staf Fakultas Agama Islam (FAI) berinisial AG terhadap mahasiswi W di lingkungan kampus.
Sementara laporan kedua menyangkut dugaan bullying yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pimpinan universitas terhadap korban.
“Benar, kami akan segera melaporkan secara resmi ke kementerian. Tidak hanya dugaan pelecehan seksual, tetapi juga dugaan bullying oleh oknum pimpinan,” ujar Martin kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Sorotan tajam dalam perkara ini mengarah pada dugaan adanya tekanan terhadap korban.
Menurut Martin, kliennya diduga diminta bahkan terkesan dipaksa menandatangani surat pernyataan bermaterai bersama orang tuanya.
Ia menilai, apabila hal tersebut terbukti benar, maka tindakan itu bukan hanya persoalan etik, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip perlindungan korban dalam kasus kekerasan seksual.
“Para oknum pimpinan tersebut diduga menekan, bahkan terkesan memaksa klien kami untuk membuat surat pernyataan. Ini jelas bentuk penekanan,” tegasnya.
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar mengenai komitmen lembaga pendidikan dalam menjamin keamanan, keadilan, dan perlindungan bagi korban.
Sebab dalam berbagai kasus serupa, korban kerap menghadapi tekanan yang justru datang dari sistem yang seharusnya melindungi mereka.
Padahal, regulasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi telah menempatkan korban sebagai pihak yang wajib dilindungi dan didampingi.
Martin berharap laporan yang disampaikan ke kementerian nantinya dapat membuka fakta yang sebenarnya, sekaligus mendorong penanganan perkara secara independen dan transparan.(np)


