![]() |
Kepala Dinas DPMD Karawang Wiwiek Krisnawati.(foto:ist) |
KARAWANG - Sebanyak delapan desa di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menghadapi penundaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2023.
Bahkan, beberapa Kepala Desa sudah digantikan oleh Penjabat Sementara (PLT).
Desa-desa yang terkena dampak penundaan ini antara lain Desa Jatisari, Balongsari, Sarimulya, Cikampek Utara di Kecamatan Kotabaru, Cikampek Selatan, Parungsari, Wanakerta, dan Desa Tanjungmekar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Wiwiek Krisnawati, mengatakakan alasan di balik penundaan tersebut, yaitu adanya beberapa tahapan yang harus dilalui dalam pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Karawang.
Pilkades di Karawang dibagi menjadi 3 gelombang, dan hingga saat ini sudah dilaksanakan 2 gelombang. Jika dilaksanakan pada tahun ini, maka Pilkades di tahun 2024 tidak akan bisa terlaksana. Ini menjadi alasan utama penundaan pemilihan tersebut.
Wiwiek Krisnawati juga menjelaskan perbedaan ini dengan daerah lain yang tetap melaksanakan Pilkades. Dia menyatakan bahwa perbedaan ini terkait dengan gelombang dan periodesasi pelaksanaan Pilkades di setiap daerah.
Ketika ditanya apakah Pilkades akan dilaksanakan pada tahun 2024, Wiwiek Krisnawati menyatakan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap perkembangan dan akan dikonsultasikan menjelang akhir tahun.
"Sebanyak 76 desa di Kabupaten Karawang kemungkinan besar akan menggelar Pilkades pada tahun 2024," sebut Wiwiek, Senin 11 September 2023.
"Dengan penundaan ini, masyarakat di 8 desa tersebut akan menantikan perkembangan selanjutnya terkait pemilihan Kepala Desa hingga tahun depan," pungkasnya.(bdg)