![]() |
| Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyono saat Konferensi Pers pengungkapan narkoba selama bulan Juli-Agustus, Kamis 7 September 2023.(foto:ist) |
RANTAU - Satuan Reserse Narkotika Polres Tapin, berhasil mengamankan sebanyak 66,19 gram sabu dari tangan bandar dan pemakai narkoba selama periode Juli hingga Agustus 2023.
Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyono, dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Rantau mengungkapkan bahwa selain sabu, pihaknya juga berhasil menyita tiga butir ekstasi dari warga Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan, Kamis 7 September 2023.
"Dalam delapan kasus yang kami tangani, terdapat sembilan tersangka yang berhasil kami ringkus," ujar AKBP Sugeng Priyono.
Tangkapan terbesar terjadi pada bulan Juli lalu, di mana sebanyak 50,19 gram sabu berhasil disita. Hasil dari operasi ini mengarah pada penangkapan tiga tersangka.
"Saat penangkapan dilakukan di Sungai Puting, Kecamatan Candi Laras Utara, tepatnya di pinggir jalan," tambahnya.
Jika dihitung dalam nilai uang, 66,19 gram sabu tersebut memiliki estimasi lebih dari Rp119 juta, dengan asumsi harga per gramnya sebesar Rp1,8 juta. Sementara itu, tiga butir ekstasi dihargai sekitar Rp2,4 juta, dengan asumsi harga per butir sekitar Rp800 ribu.
AKBP Sugeng Priyono juga menyoroti pencapaian besar dalam upaya pemberantasan narkoba ini, dengan menyelamatkan nyawa sebanyak 993 orang, dengan asumsi bahwa satu gram narkoba untuk 15 orang.
"Para tersangka yang kami tangkap ini rata-rata sudah terlibat dalam tindakan jual beli narkoba selama satu tahun," tutupnya. (ron)


