Iklan

Iklan

Pria Asal Banjarmasin Diamankan Polisi Terkait Kasus Karhutla di Tapin

BERITA PEMBARUAN
04 September 2023, 20:22 WIB Last Updated 2023-09-04T13:22:28Z
Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto bersama jajaran saat konferensi pers terkait penangkapan terduga pembakar hutan dan lahan di Kecamatan Tapin Utara, Senin 4 September 2023.(foto:ist)


RANTAU - Seorang pria berinisial S (43) asal Kota Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Selatan, diamankan jajaran Polres Tapin atas dugaan sengaja melakukan pembakaran lahan. 


Kejadian ini terjadi, ketika S diduga membakar lahan di Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara, pada tanggal 30 Agustus 2023.


Kemudian S, yang bermaksud membuka lahan untuk menanam singkong, mengalami kesulitan saat kobaran api tak terkendali dan meluas hingga melibatkan lahan milik orang lain, melebihi batas maksimum dua hektare.


"Terungkap bahwa tersangka berinisial S, yang berusia 43 tahun dan beralamatkan di Banjarmasin Selatan, melakukan tindakan ini dengan motif membuka lahan untuk budidaya singkong," ungkap Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono, Senin 4 September 2023.


Selain mengamankan S, polisi juga berhasil mengambil beberapa barang bukti, termasuk satu korek api, satu bilah parang, dan satu helm yang dilengkapi kamera. Helm tersebut digunakan oleh tersangka dan temannya untuk membuat konten video selama pembakaran terjadi.


"Tersangka berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat pembakaran berlangsung, temannya sedang merekam video konten vlog, jadi cukup penting untuk penyelidikan," kata AKP Haris.


Tentang tujuan temannya merekam video tersebut, polisi masih belum memiliki informasi pasti, karena konten tersebut masih dalam tahap awal dan belum digunakan.


"Yang bersangkutan, baik vlogger maupun pemilik kamera, masih sebagai saksi dan akan terus diselidiki. Kasus ini saat ini ditangani berdasarkan pasal pembakaran," jelasnya.


Sementara itu, Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto, mengungkapkan bahwa sejak Juli hingga Agustus 2023, pihaknya telah menyelidiki puluhan titik hotspot karhutla, dengan sebagian besar lahan yang terbakar berada di lahan rawa yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Tapin.


"Pihak kami sedang menyelidiki 31 titik hotspot. Kami mendesak seluruh masyarakat untuk menghindari pembakaran lahan yang sengaja dilakukan," tegasnya.


Akibat perbuatannya, tersangka S dijerat dengan pasal 187 ayat (1) KUHPidana, yang dapat menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pria Asal Banjarmasin Diamankan Polisi Terkait Kasus Karhutla di Tapin

Terkini

Topik Populer

Iklan