Iklan

Iklan

Tragedi Pengeroyokan, Pekerja Projek Tewas, Satu Pelaku Diringkus Lainya DPO

BERITA PEMBARUAN
04 September 2023, 13:58 WIB Last Updated 2023-09-04T07:11:21Z
Kapolsek Cikampek Kompol Aries Riyanto saat konferensi pers terkait kasus pengeroyokan di Cikampek, Senin 4 September 2023.(foto:ist)


KARAWANG - Rahmat Hidayat (33), warga Perum BMI 1 Cikampek, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, ditangkap pihak kepolisian setelah terlibat dalam aksi pengeroyokan brutal terhadap seorang pekerja kuli projek sipon di Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Karawang. 


Insiden tragis ini berawal dari perselisihan terkait potongan besi dari projek yang berujung pada tindak kekerasan.


Kapolsek Cikampek, Kompol Aries Riyanto, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi di pinggir irigasi di sekitar projek sipon Desa Dawuan Tengah Cikampek. Seorang pekerja proyek, yang juga merupakan korban dalam kasus ini, awalnya dihadang oleh empat orang yang diduga menjadi pelaku dalam pengeroyokan tersebut.


Kemudian kata kapolsek, konflik mulai berkembang, berlanjut dengan adu mulut, dan akhirnya berubah menjadi pertarungan fisik. Korban diserang dengan menggunakan sebuah balok oleh salah satu pelaku, mengenai bagian punggungnya.


"TKP di pinggir irigasi sekitar projek sipon Desa Dawuan Tengah Cikampek. Korban yang sekaligus sebagai pegawai atau kuli projek tersebut, awalnya didatangi empat orang yang diduga pelaku," kata Kapolsek Cikampek, Kompol Aries Riyanto, Senin (4/9/2023)


Pada saat itu, kata Kapolsek, terjadi adu mulut di antara korban dengan para pelaku hingga kontak fisik. Korban di pukul dengan balok oleh pelaku di bagian punggung. 


"Setelah kejadian tersebut ada para saksi melerai kejadian tersebut kemudian ke empat Pelaku meninggalkan TKP namun korban kembali menantang dan balik lagi ke korban," ujarnya.


Karena ketakutan, lanjut Aries menjelaskan, korban berlari dan melompat ke irigasi karena kembali didatangi oleh para pelaku. Korban yang saat itu sempat meminta tolong kepada para saksi sebelum hanyut, tambahnya, namun nahas nyawa korban tak tertolong hingga korban ditemukan tewas terapung.


"Para saksi mengira korban bisa berenang, namun ternyata tidak. Untuk para pelaku lainnya yang berinisial P, G, dan J, saat ini masih dalam pengejaran," katanya.


Akibat perbuatannya, tambah dia, pelaku terancam disangkakan dengan Pasal 170 KUHPidana jo Pasal 351 ayat 2 memuat tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Anirat).


"Pelaku terancam hukuman pidana kurungan penjara minimal selama lima tahun dan maksimalnya 15 tahun penjara," tutupnya.(not)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tragedi Pengeroyokan, Pekerja Projek Tewas, Satu Pelaku Diringkus Lainya DPO

Terkini

Topik Populer

Iklan