Iklan

Iklan

Pemkab bersama Kejari Tapin Teken MoU Rumah Rehabilitasi Narkoba dan TUN

BERITA PEMBARUAN
20 November 2023, 23:13 WIB Last Updated 2023-11-20T16:13:30Z
Kajari Tapin Adi Fakhruddin sedang tandatangani MoU dan PJ Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin (ketiga dari kanan) serta Sekda Sufiansyah (ujung paling kiri) , Senin 20 November 2023.(foto: ist)


RANTAU - Pemkab Tapin bersama Kejari Tapin tanda tangani MoU tentang Rumah Rehabilitasi Napza Adhyaksa Bastari di wilayah Tapin, dan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan.


Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung Penjabat (Pj) Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin bersama Kepala Kejari Tapin Adi Fakhruddin, di Aula Tamasa Kantor Bupati Tapin, Rantau Baru, Senin 20 November 2023.


Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin H Sufiansyah, Para Kepala SKPD lingkup Pemkab Tapin dan Kasubag, serta Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapin.


Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapin, Adi Fakhruddin menyampaikan, poin penting pada kesepakatan bersama ini antara lain, guna mengoptimalkan para pihak dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba dan prekursor narkotika di wilayah Tapin.


"Hal lainnya, merupakan tindak lanjut dari rencana tentang penyelenggaraan rumah rehabilitasi untuk para korban atau pecandu narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya," ujar Adi Fakhruddin.


Dijelaskannya, dengan sudah memiliki rumah rehabilitasi sendiri, ke depan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika di Tapin dapat dilakukan dengan upaya pendekatan keadilan restoratif melalui rehabilitasi medis. 


"Sedangkan MoU Bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara, bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di lingkungan Pemkab Tapin,"  jelas Kajari.


Sementara, Penjabat (Pj) Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin mengatakan, MoU tersebut merupakan sinkronisasi antara Pemerintah Daerah Tapin, dengan Kejaksaan Negeri Tapin dalam Program P4GN dan Preskursor Narkotika. Dan itu melalui rehabilitasi medis dengan pendekatan keadilan restoratif, bagi para korban atau pecandu narkoba di wilayahnya.


"Rehabilitasi medis melalui pendekatan keadilan restoratif (RJ) bagi para korban narkoba ini nantinya, tentu hanya bagi mereka yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Muhammad Syarifuddin.


Sedangkan MoU Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara ini kata Pj Bupati, salah satu tujuannya sebagai upaya dalam pengamanan barang milik daerah lingkungan Pemkab Tapin.


Diharapkan, dengan adanya MoU ini penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan TUN serta pengamanan barang milik daerah cepat terselesaikan. Guna memberikan kepastian hukum bagi Pemkab Tapin dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.


"Momentum ini sangat berharga dan patut diapresiasi bersama sebagai bentuk legalitas dan komitmen, untuk senantiasa bersinergi, saling mendukung, menjaga dan saling melengkapi di tengah pelaksanaan tugas serta fungsi masing-masing," paparnya.


Ia mengharapkan, implementasinya nanti Pemkab Tapin dan Kejari agar selalu dapat mengedepankan komunikasi dan solusi setiap masalah yang dihadapi, sehingga berdampak positif terhadap pembangunan disemua bidang di Tapin.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemkab bersama Kejari Tapin Teken MoU Rumah Rehabilitasi Narkoba dan TUN

Terkini

Topik Populer

Iklan