Iklan

Iklan

Satpol-PP, TNI dan LH Stop Pengambilan Tanah Tanpa Izin di Desa Sumberjaya

BERITA PEMBARUAN
09 November 2023, 19:30 WIB Last Updated 2023-11-09T12:31:52Z
Petugas Gabungan saat mendatangi dan menutup galian tanah tanpa izin di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis 9 November 2023.(foto: sigit)


BEKASI - Aparat Satpol-PP Kabupaten Bekasi, didampingi oleh unsur TNI, Lingkungan Hidup (LH), dan Pengairan Jasa Tirta II (PJT II), melakukan tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas pengambilan tanah milik PJT II yang dilakukan oleh seorang pengembang di wilayah RT.01/RW.037 Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis 09 November 2023.


Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan respons terhadap aduan warga dan laporan media terkait aktivitas galian tanah yang dilakukan oleh pengembang tanpa izin yang sah.


"Pemberhentian ini dilakukan setelah kami melakukan pemanggilan, pemeriksaan di BAP oleh penyidik, dan meskipun ada kesediaan untuk menutup, aduan dari warga membuat kami secara resmi menutup galian tanah tanggul PJT yang tidak berizin ini," ujarnya.


Tanggul yang digali memiliki kedalaman rata-rata 1 meter lebih, lebar sekitar 4 meter, dan panjang kurang lebih 4 km. Sebelum penutupan resmi, anggota Satpol-PP telah memberhentikan kegiatan tersebut, namun karena tidak diindahkan, penutupan secara permanen dilakukan hari ini.


"Jika setelah penutupan ini masih ada aktivitas melanggar, kami bersama PJT akan melaporkan ke pihak berwenang, karena sudah melanggar Perda Trantibum tahun 2012," tegasnya.(sigit)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satpol-PP, TNI dan LH Stop Pengambilan Tanah Tanpa Izin di Desa Sumberjaya

Terkini

Topik Populer

Iklan