Iklan

Iklan

Ratusan Warga Pinrang Protes Tambang Pasir, Desak DPRD Tinjau Ulang IUP Perusahaan

BERITA PEMBARUAN
14 Desember 2023, 23:43 WIB Last Updated 2023-12-14T16:43:07Z
Ratus6 Warga dari Desa Salipolo Kecamatan Cempa dan Kecamatan Duampanua gelar aksi protes penambangan Pasir di Kantor Bupati Pinrang , Sulawesi Selatan, Kamis 14 Desember 2023 (foto: abd)


PINRANG - Sebanyak ratusan warga dari Desa Salipolo, Kecamatan Cempa, dan Desa Bababinanga, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulsel menggelar aksi di Kantor Bupati Pinrang dan Gedung DPRD, Kamis 14 Desember 2023.


Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap tambang pasir yang beroperasi di wilayah mereka.


Menurut Kasma, salah seorang warga, tambang pasir tersebut berdampak serius pada kampung dan mengancam pemukiman mereka. 


"Bukan hanya itu, mata pencaharian warga juga rusak akibat tambang pasir tersebut," ungkapnya saat aksi pada Kamis (14/12/2023).


Kasma menegaskan, warga dari kedua desa secara tegas menolak keberadaan tambang tersebut, meskipun diduga telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah. 


"Ada IUP atau tidak, warga tetap menolak karena merusak kampung kami," tegasnya.


Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa sekitar 13 perusahaan telah mendapatkan IUP untuk mengelola tambang pasir di dua desa tersebut. 


Arfandi, Staf Divisi Advokasi Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Sulsel, mengungkapkan bahwa tambang tersebut akan mengelola sekitar 80 hektar tambang pasir, dengan hasil penambangannya digunakan untuk material pembangunan proyek strategis nasional, termasuk Infrastruktur Kelistrikan Nasional (IKN).


Meskipun demikian, warga menolak kehadiran tambang pasir tersebut karena dianggap mengancam kelangsungan hidup mereka. 


Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Pinrang, H. Alimuddin Budung, menegaskan, jika suatu kegiatan sudah mengancam keselamatan masyarakat, DPRD harus turun tangan.


 "Olehnya itu, IUP perusahaan tambang pasir itu harus ditinjau ulang," katanya.


Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pinrang, H. Sudirman menjelaskan  pemerintah daerah tidak berwenang mengeluarkan izin untuk perusahaan tersebut. 


"Semua izin berasal dari provinsi," ujarnya. Oleh karena itu, pemerintah daerah akan mengirim surat kepada instansi terkait di provinsi untuk meninjau langsung kondisi tambang pasir di dua desa tersebut.


"Paling lambat, pada hari Senin mendatang, surat dari pemerintah daerah Kabupaten Pinrang sudah diterima oleh pihak terkait di provinsi," tutup H. Sudirman.(Abdul)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ratusan Warga Pinrang Protes Tambang Pasir, Desak DPRD Tinjau Ulang IUP Perusahaan

Terkini

Topik Populer

Iklan