Iklan

Iklan

Partai Politik Peserta Pemilu di Karawang Sampaikan Laporan Awal Dana Kampanye

BERITA PEMBARUAN
08 Januari 2024, 10:03 WIB Last Updated 2024-01-08T16:38:44Z
Pengurus Harian DPC PPP Karawang saat sampaikan laporan Awal Dana Kampanye pada KPU di Sekretariat KPU Karawang, Minggu 7 Januari 2024.(foto: ist)


KARAWANG - Dalam menjalani proses pemilu tahun 2024, Kabupaten Karawang dapat mengamankan tahapannya dengan seluruh 18 partai politik peserta pemilu yang telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Karawang, Putra M. Wifdi Kamal, menyatakan bahwa seluruh partai politik di Kabupaten Karawang telah memenuhi kewajibannya dengan menyampaikan LADK. 


Pernyataan ini disampaikan Putra pada Minggu (7/1/2024) malam setelah memantau Sikadeka bersama Bawaslu Karawang hingga batas waktu terakhir.


"Batas waktu penyampaian LADK adalah tanggal 7 Januari 2024 pukul 23.59. Semua partai politik sudah menyampaikan, tidak ada yang melebihi batas waktu yang ditentukan," kata Putra.


Pemeriksaan dan pencermatan terhadap kelengkapan LADK seluruh partai politik akan dilakukan sebelum diumumkan pada periode 8-13 Januari 2024. Putra menjelaskan bahwa parpol yang LADK-nya masih belum lengkap dapat melakukan perbaikan pada tanggal 8 sampai 12 Januari 2024.


"Hasil pemeriksaan dan pencermatan akan kami sampaikan ke masing-masing partai politik dan Bawaslu Karawang. Kami ingin memastikan semua tahapan pemilu berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku," tambah Putra. 


Dengan demikian, Kabupaten Karawang melangkah menuju pemilu 2024 dengan semua partai politik peserta yang berkomitmen menjalani tahapannya dengan baik.(dj/*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Partai Politik Peserta Pemilu di Karawang Sampaikan Laporan Awal Dana Kampanye

Terkini

Topik Populer

Iklan