Iklan

Iklan

PN Rantau Vonis Ayah Perkosa Anak Kandung 15 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

BERITA PEMBARUAN
05 Maret 2024, 09:23 WIB Last Updated 2024-03-05T02:23:56Z
Ilustrasi (istimewa)


RANTAU - Kasus seorang ayah bejad di Kabupaten Tapin yang tega setubuhi anak kandung bertahun-tahun sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).


Kabar terkini, pelaku yang bernama asli Widodo (40) kelahiran Ponorogo, Jawa Timur, divonis majelis hakim PN Rantau, Kabupaten Tapin, dengan pidana penjara 15 tahun dan pidana denda Rp1 miliar.


Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapin, Adi Fakhruddin S.H, M.H., M.A., melalui Kasi Intel Kejari Tapin, Ronald Okta, Selasa 5 Maret 2024.


Dikatakannya,vonis hakim tersebut, dibacakan di Pengadilan Negri Rantau, pada sidang pembacaan tuntutan sekaligus putusan dengan register perkara nomor : PDM - 17/tapin/02/2024 pada Kamis (29/2/2024).


"Kami (JPU) menuntut terdakwa WD dengan pidana penjara 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar,dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,diganti dengan pidana kurungan selama enam (6) bulan," jelasnya.


Ronald menyebutkan,vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepada Widodo tersebut, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin.


"Karena terdakwa WD terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 81 ayat (3) Jo pasal 76D UU nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo pasal 64 KUHP," jelas Kasi Intel Kejari Tapin, Ronald Okta.


Ia menambahkan,barang bukti dari perkara tersebut yakni satu lembar baju kaos lengan pendek warna merah dan satu lembar celana leging panjang warna hitam,dirampas untuk dimusnahkan.


Diketahui, Widodo merupakan pendatang yang tinggal di tapin.Ia tega setubuhi anak kandungnya sendiri yang saat itu masih duduk di bangku kelas 3 SMP hingga terakhir pada akhir 2023 lalu.


Terkuaknya perlakuan bejad sang ayah ini, bermula disaat korban diajak oleh ibunya untuk diberikan pelayanan semacam konsultasi di Polsek Tapin Utara, pada Minggu (17/12/2023) lalu.


Pada saat itu ibu korban, bukan membuat laporan mengenai kasus persetubuhan, akan tetapi  ingin konsultasi terkait tingkah laku anak (korban) yang sering meninggalkan rumah hingga mencuri barang teman-temannya. 


Usai korban diinterogasi, dan ternyata ada permasalahan di rumah. Anak tersebut mengaku ternyata ia merupakan korban persetubuhan oleh WD yang merupakan ayahnya sendiri.


Setelah menerima keterangan itu kasus langsung berubah. Polisi menetapkan WD menjadi tersangka. Saat ditangkap WD pun membenarkan semua perbuatan bejatnya. Terdakwa mengaku hasratnya birahinya timbul karena tergoda lantaran sering melihat korban memakai daster.


Akibat perlakuan bejat sang ayah tersebut, membawa dampak psikologis pada sang anak yang berpengaruh pada perubahan sikap seperti suka mencuri dan sering kabur dari rumah.


"Saat ini tersangka WD menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Rantau," pungkas Kasi Intel Ronald Oktha.(Ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PN Rantau Vonis Ayah Perkosa Anak Kandung 15 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

Terkini

Topik Populer

Iklan