Tim Hukum Paslon 01 Pontas (baju batik) bersama H.Heri Sudaryanto (kemeja putih) (foto: ist) |
KARAWANG - Pasca penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah oleh Kepolisian Resort Karawang, Tim Advokasi Paslon 01, Acep-Gina, mendorong Kejaksaan Negeri (kejari) Karawang segera menindaklanjuti perkara tersebut.
Pernyataan ini disampaikan oleh Pontas Hutahaean, salah seorang anggota Tim Advokasi Paslon 01, pada Jumat (22/11/2024).
"Kami mengapresiasi kinerja Bawaslu dan Kepolisian yang telah menetapkan status tersangka. Perkara ini kini sudah dilimpahkan dari Kepolisian ke Kejaksaan. Kami berharap Kejaksaan segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti," ujar Pontas dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 23 November 2024.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu atas keseriusan dalam menangani laporan terkait dugaan kampanye di tempat ibadah yang melibatkan oknum dari tim kampanye Paslon 02.
Menurutnya, proses di Kepolisian yang menetapkan dua tersangka sudah berjalan baik, dan kini tinggal menunggu tindak lanjut dari Kejaksaan.
Namun, Pontas menyayangkan lambatnya respons Kejaksaan dalam menangani perkara yang sudah dilimpahkan.
Ia menyebut bahwa kasus ini memiliki batas waktu penanganan sesuai tahapan pemilu, sehingga keterlambatan dapat memunculkan indikasi ketidakseriusan.
"Kejaksaan menunggu apa lagi? Jika lambat, kami khawatir ada upaya penguluran waktu. Ini dapat memperkuat kecurigaan publik, apalagi setelah beredar foto Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang bersama salah satu calon bupati petahana di rest area KM 97 beberapa waktu lalu," tegas Pontas.
Pontas mendesak Kejaksaan untuk segera memproses perkara tersebut guna menjaga integritas hukum dan keadilan dalam tahapan Pilkada Karawang.
“Jika lambat ditindaklanjuti, dugaan masyarakat terhadap keberpihakan institusi hukum ini bisa semakin kuat. Kami ingin proses ini berjalan cepat dan transparan demi keadilan semua pihak,” pungkasnya.
Kasus dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah ini menjadi perhatian publik menjelang Pilkada Karawang 2024.
Tim Advokasi Paslon 01 berharap semua lembaga penegak hukum menjalankan tugasnya secara profesional dan netral untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi tetap terjaga.
Diketahui, sejak tanggal 11 November 2024 istri mantan camat Hj. CS dan MC RDK ditetapkan Satreskrim Polres Karawang menjadi tersangka pada kasus kampanye di tempat ibadah.
Dan lanjut Pontas pihak kepolisian sudah menyerahkan berkas terkait kasus tersebut pada Kejari Karawang.
"Kami Tim Advokasi meminta Kejaksaan secepatnya memproses kasus tersebut," tegas Pontas.(rls)