Iklan

Iklan

Gelapkan 7 Motor Nasabah Oknum Kolektor FIF GROUP Divonis 2 Tahun Penjara

BERITA PEMBARUAN
21 Mei 2025, 14:09 WIB Last Updated 2025-05-21T07:09:10Z
Oknum Kolektor RSS.(foto: ist)


BEKASI - Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Rama Sutrisna bin Suranta (RSS), oknum kolektor FIF GROUP Cabang Kabupaten Bekasi IV, atas kasus penggelapan tujuh unit sepeda motor milik debitur, Rabu 21 Mei 2025.


Juru Bicara PN Cikarang, Isnandar Nasution, menjelaskan bahwa perkara ini bermula ketika tersangka menyita tujuh unit sepeda motor dari para debitur yang menunggak cicilan. Namun, alih-alih diserahkan ke kantor FIFGROUP, kendaraan-kendaraan tersebut justru dijual secara ilegal kepada pihak lain.


"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, serta berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan tujuh alat bukti yang sah, Satreskrim Polres Metro Bekasi menetapkan RSS sebagai tersangka," ujar Isnandar.


Kasus ini kemudian disidangkan dalam lima kali persidangan di PN Cikarang. Pada sidang putusan yang digelar hari ini, hakim memutuskan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun kepada tersangka.


"Tersangka akan menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Cikarang," tegas Isnandar.(sigit)







Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gelapkan 7 Motor Nasabah Oknum Kolektor FIF GROUP Divonis 2 Tahun Penjara

Terkini

Topik Populer

Iklan