KARAWANG - Keputusan Ketua PCNU Karawang, Deden Permana, yang memecat lima orang pengurus dalam Rapat Pleno Syuriyah dan Tanfidziyah pada 28 April 2025, menuai penolakan dari Wakil Rais Syuriah PCNU Karawang, KH Nunu Ahmad Faridz.
Penolakan tersebut disampaikan langsung Kiai Nunu di Pondok Pesantren Al-Hasyim, Pakisjaya, Minggu (18/5/2025).
Pemecatan yang tertuang dalam Surat Nomor 48/PC.01/A.I.02.44/1119/04/2025 itu dinilai tidak berdasar dan melanggar mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama (Perkum NU).
“Pemecatan terhadap lima pengurus, yakni Abdul Majid, Ahmad Nahrowi, Yopi Kurniawan, Jaa Maliki, dan Nurali, tidak memiliki argumentasi yang kuat. Kalau alasannya karena tidak aktif, masih banyak pengurus lain yang juga tidak aktif. Justru kelima nama itu termasuk yang paling aktif,” ujar Kiai Nunu.
Ia menambahkan bahwa kelima pengurus tersebut memiliki kontribusi signifikan, antara lain sebagai tim pembentukan pengurus MWCNU di 30 kecamatan, panitia PD PKPNU pertama di Karawang, dan juga pernah ditugaskan langsung PBNU untuk verifikasi dan penertiban aset wakaf NU di Karawang.
“Bahkan sebelum PCNU Karawang terseret ke dalam urusan politik praktis, mereka sangat aktif. Sayangnya, kini organisasi justru diarahkan mendukung salah satu pasangan calon pada Pilkada Karawang 2024,” lanjutnya.
Kiai Nunu juga menyoroti keabsahan rapat pleno tersebut. Menurutnya, rapat hanya dihadiri kurang dari 15 persen dari total pengurus harian. Padahal, Perkum NU dalam Bab IX Pasal 21 mengatur bahwa rapat harus dihadiri lebih dari setengah jumlah pengurus untuk memenuhi kuorum.
Sementara itu, di tempat terpisah, salah satu pengurus yang diberhentikan, Ahmad Nahrowi, menyatakan bahwa mekanisme organisasi seharusnya dijalankan dengan benar.
“Ini organisasi, bukan milik pribadi. Proses pemecatan seharusnya melalui tahapan, seperti surat teguran atau peringatan, lalu tabayun. Bukan dipecat dulu, baru diminta klarifikasi. Ini namanya keblinger, tidak paham mekanisme organisasi,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Ketua PCNU Karawang terkait penolakan tersebut.(**)