![]() |
Kejaksaan Negeri Karawang saat perlihatkan hasil uang sitaan Rp101 miliar pada konferensi pers di Kantor Kejari, Senin 23 Juni 2025.(foto: ist) |
KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang memamerkan barang bukti uang tunai senilai lebih dari Rp101 miliar dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah (PD) Petrogas Persada, Senin 23 Juni 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah dalam konferensi pers, menyampaikan, barang bukti ini di luar Rp7,1 miliar yang diduga telah dinikmati tersangka (Plt Dirut PD Petrogas Persada, GBR_red).
Dan barang bukti sitaan Rp101 miliar ini merupakan deviden hasil operasional Petrogas sepanjang tahun 2019-2024.
Menurutnya, Kejaksaan juga masih menelusuri barang bukti lain berupa aset PD Petrogas Persada.
"Jadi Rp101 miliar ini di luar Rp 7,1 miliar ya," ucap Kajari.
Disinggung mengenai bagaimana proses tersangka bisa mencairkan Rp7,1 miliar lebih deviden Petrogas dari Bank BJB dari tahun 2019-2024, Kajari hanya menjelaskan, bahwa tersangka telah mencairkan deviden dengan tidak didasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sah.
"Pencairan deviden di Bank BJB kan harus ada persetujuan dari bupati sebagai pemegang saham, bagaimana itu?. Apakah akan ada kemungkinan tersangka lain?," tanya wartawan.
Menjawab pertanyaan ini, Kejaksaan mengaku tidak ingin berspekulasi memberikan pernyataan hukum. Karena alasan semua masih dalam proses penyelidikan.
"Makanya nanti terus dipantau saja perkembangannya sama temen-temen ya," ucap Kajari Syaifullah.
Diberitakan sebelumnya, atas dugaan korupsi Petrogas ini, tersangka Geovani disangkakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta menyita barang bukti.
"Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.(**)