Iklan

Iklan

Eks Karyawan Pindodeli Tuntut Dana Koperasi, Advokat Desak Perusahaan Tanggung Jawab

BERITA PEMBARUAN
19 Juni 2025, 17:38 WIB Last Updated 2025-06-19T10:38:47Z
Eks Karyawan PT Pindo Deli saat aksi tuntut keterbukaan Koperasi di Perusahaan, di depan Perusahaan, Kamis 19 Juni 2025.(foto: firzan)


KARAWANG - Sejumlah mantan karyawan PT. Pindodeli Pulp and Paper Mills II di Kabupaten Karawang menuntut kejelasan pencairan dana tabungan mereka di Koperasi Sinar Piko Mandiri. 


Permasalahan ini direspons oleh Lembaga Bantuan Hukum Forum Bela Negara Republik Indonesia (LBH FBN RI) Karawang yang kini mendampingi para eks pekerja secara hukum.


Permasalahan bermula dari laporan para mantan karyawan yang mengaku belum menerima pencairan dana tabungan koperasi, meski telah keluar atau pensiun dari perusahaan lebih dari delapan bulan bahkan ada yang menunggu hingga tiga tahun. Sebagian dari mereka merupakan anggota koperasi selama puluhan tahun.


“Kami dijanjikan dana cair delapan bulan setelah keluar. Tapi sampai sekarang, sudah tiga tahun belum ada realisasi,” ujar Badri, salah satu eks pegawai, dalam keterangannya saat aksi di depan PT. Pindodeli II, Kawasan Industri Surya Cipta, Kamis (19/6/2025).


Badri juga menuturkan bahwa koperasi sering kali beralasan pencairan tertunda karena dana telah digunakan untuk membeli aset seperti tanah, rumah, hingga kendaraan. 


“Dulu masih ada SHU, sekarang tidak terasa lagi. Mediasi juga sudah tiga kali, tapi hasilnya tetap suruh tunggu,” sebutnya.


Menanggapi hal ini, LBH FBN RI Karawang melalui advokat Darus Hayina Umami, S.H., menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada manajemen perusahaan sejak 24 Februari 2025, namun belum mendapat tanggapan.


“Berdasarkan surat kuasa resmi, kami bertindak atas nama eks pekerja untuk menuntut transparansi dan pertanggungjawaban koperasi serta perusahaan. Ini menyangkut hak dasar pekerja yang harus dilindungi,” ujar Darus.


Ia menambahkan bahwa ketidakterbukaan pengelolaan dana koperasi berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan keadilan. Pihaknya mendesak agar segera dibuka ruang dialog antara manajemen, koperasi, dan perwakilan eks karyawan.


Meski turut mengawal aksi penyampaian pendapat pada 19 Juni 2025, Darus menekankan bahwa fokus utama LBH adalah menyelesaikan perkara melalui mekanisme hukum yang sah.


Para mantan karyawan berharap dana tabungan mereka segera dikembalikan dan digunakan untuk kebutuhan mendesak seperti modal usaha kecil atau biaya pendidikan anak.


“Kami tidak menuntut macam-macam. Kami hanya ingin hak kami dikembalikan,” tutup Badri.(firzan)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Eks Karyawan Pindodeli Tuntut Dana Koperasi, Advokat Desak Perusahaan Tanggung Jawab

Terkini

Topik Populer

Iklan