Iklan

Iklan

Penyelidikan Dihentikan, Ketua Umum PWI Pusat, Pertimbangkan Langkah Hukum Balik

BERITA PEMBARUAN
21 Juni 2025, 21:24 WIB Last Updated 2025-06-21T14:24:05Z
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun. (foto: ist)


JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menyatakan rasa syukur dan lega setelah Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan yang sempat menyeret namanya.


Penghentian penyelidikan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) nomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum, yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2025. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Kasubdit Kamneg, AKBP Akta Wijaya Pramasakti.


Berdasarkan keterangan resmi yang tercantum dalam SP2 Lid, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam laporan terhadap Hendry Ch Bangun. Penyelidikan pun resmi dihentikan sejak tanggal 10 Juni 2025.


Menanggapi keputusan tersebut, Hendry menyampaikan apresiasi kepada jajaran penyidik Polda Metro Jaya atas profesionalisme mereka dalam menangani kasus ini.


"Saya berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka bekerja sesuai SOP, memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, dan menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana," ujar Hendry dalam Rapat Pleno PWI yang digelar secara luring dan daring pada Jumat 20 Juni 2025.


Ia juga mengungkapkan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya telah mencoreng nama baik pribadi serta organisasi yang dipimpinnya. 


“Konflik internal di tubuh PWI bermula dari tuduhan ini. Nama saya dan organisasi jadi rusak. Dengan dihentikannya penyelidikan, saya berharap semuanya kembali jernih,” lanjutnya.


Sebelumnya, Hendry bersama Sayid Iskandarsyah dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP. Namun, setelah dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana.


Di akhir pernyataannya, Hendry mengisyaratkan kemungkinan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak pelapor. 


"Saya lagi memikirkan langkah untuk melapor balik dan saya pertimbangkan,” tutupnya.(**)






Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penyelidikan Dihentikan, Ketua Umum PWI Pusat, Pertimbangkan Langkah Hukum Balik

Terkini

Topik Populer

Iklan