![]() |
Kuasa Hukum Pelapor usai melaporkan oknum pejabat Pemkab Tapanuli Utara, Senin 25 Agustus 2025.(foto: ist) |
MEDAN - Seorang pejabat di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, berinisial SHS, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan identitas.
Laporan tersebut dibuat oleh Elsa Lorenza (29) dan telah teregister dengan Nomor: LP/B/1401/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara pada 25 Agustus 2025. SHS dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 263 jo Pasal 266 KUHP terkait penyampaian keterangan palsu dalam akta otentik.
Kuasa hukum pelapor, Dr. Khomeini, S.E., S.H., M.H., yang didampingi rekannya Hardian Maulana Putra, S.H., menyampaikan kepada wartawan pada Senin (25/8/2025) bahwa perkara ini berawal dari pernikahan antara Elsa dan SHS pada 31 Oktober 2015, yang telah dikaruniai dua anak.
Namun, menurut keterangan Khomeini, fakta bahwa SHS telah memiliki istri dan anak yang tinggal di Tapanuli Utara baru diketahui Elsa saat kelahiran anak pertama. Kemudian, pada saat Elsa mengandung anak kedua, tepatnya Desember 2016, SHS disebut mulai jarang datang dan tidak lagi memberikan nafkah.
"Fokus laporan kami adalah dugaan penggunaan identitas palsu oleh SHS saat melangsungkan pernikahan. Dalam KTP yang digunakan saat itu, SHS memakai nama Alek Sani dengan status lajang dan pekerjaan wiraswasta. Padahal kenyataannya, dia adalah seorang ASN di Taput," ujar Khomeini.
Ia menambahkan bahwa kliennya telah mencoba mencari penyelesaian sejak 2019, namun SHS tidak menunjukkan itikad baik.
Pada 19 Agustus 2025, tim kuasa hukum juga telah mengirimkan surat somasi dan menemui langsung Bupati, Wakil Bupati, serta Kepala Inspektorat Tapanuli Utara untuk meminta agar SHS diproses secara etik sebagai ASN.
"Kami minta Kapolda Sumut segera menindaklanjuti laporan ini. Kami berharap Ditreskrimum segera memanggil dan memeriksa terlapor," tegas Khomeini.
Senada dengan itu, Hardian Maulana Putra, S.H., menambahkan bahwa perbuatan SHS mencoreng citra aparatur sipil negara.
“Sebagai ASN, seharusnya ia menjadi teladan, bukan justru melakukan kebohongan yang melanggar hukum dan merugikan klien kami. Kami juga akan mengajukan pengaduan masyarakat terkait dugaan penelantaran anak,” ujarnya.
Sementara itu, Elsa Lorenza selaku pelapor berharap agar hukum dapat memberikan keadilan, terutama bagi kedua anaknya yang merupakan anak kandung dari terlapor.
“Saya hanya ingin keadilan untuk saya dan anak-anak saya,” tuturnya singkat.(Rizky)