![]() |
Direktorat Reserse Narkoba Poldasu saat memperlihatkan dua tersangka dan barang bukti, Selasa 23 September 2025.(foto: ist) |
LABUHANBATU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar jaringan narkoba internasional yang dikendalikan dari luar negeri.
Dua orang nelayan asal Tanjungbalai ditangkap saat hendak menyelundupkan 13 kilogram sabu menuju Palembang.
Kedua pelaku berinisial TE (41) dan AY (39) diamankan di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada 25 Agustus 2025.
Penangkapan ini merupakan hasil operasi gabungan antara Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu.
“Pengungkapan ini merupakan hasil join operation Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (23/9/2025).
Menurut Calvijn, jaringan ini dikendalikan oleh seorang warga negara asing berinisial RUD, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Untuk menjalankan aksinya, kata Calvijn, RUD bekerja sama dengan IC (juga DPO), yang bertugas merekrut kurir lokal. Kedua nelayan tersebut dijanjikan upah sebesar Rp104 juta, dan telah menerima uang muka Rp10 juta sebagai biaya operasional.
"Jadi, kedua DPO IC dan RUD mempunyai peran masing-masing. Sudah kita kejar," tegas Calvijn.
Terungkapnya penyelundupan sabu ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkoba dari Tanjungbalai menuju Palembang. Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran, petugas berhasil menghentikan kendaraan yang membawa barang haram tersebut di wilayah Labuhanbatu.
Calvijn menambahkan bahwa sabu tersebut diselundupkan dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di Palembang.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan jalur penyelundupan narkoba baik lewat darat, laut, maupun udara.
“Kami terus memantau dan menangkap penyelundupan narkoba dari jalur darat, laut, dan udara,” pungkasnya.(Rizky)