![]() |
Henry Dumanter Tampubolon.(foto: ist) |
MEDAN - Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PDI Perjuangan, Henry Dumanter Tampubolon, mengapresiasi kinerja Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto beserta jajarannya dalam penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkannya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/837/VII/2023/SPKT/Polda Sumut, dengan tersangka utama atas nama Ninawati.
"Terima kasih Pak Kapolda Wisnu, Direktur Ricko Taruna Mauruh, dan Pak Jama Purba selaku Kasubdit Jatanras. Kami sangat mengapresiasi penanganan serius yang diberikan," ujar Henry Dumanter, Selasa (23/9/2025).
Henry menyebutkan bahwa tersangka Ninawati telah ditetapkan status hukumnya oleh penyidik, dan saat ini penyidik juga telah melakukan upaya paksa terhadap terlapor lain berinisial JD (Jan Danil), setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"Saya meyakini bahwa JD turut terlibat dalam kasus ini. Saya minta agar penyidik segera menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, karena dua alat bukti sudah cukup," tegasnya.
Kuasa hukum Henry, Irwansyah Putra Nasution, S.H., M.H., dari kantor hukum Irwansyah Nasution and Partners, menyatakan bahwa kliennya mengalami kerugian hingga Rp5 miliar akibat dugaan penipuan yang dilakukan Ninawati dan rekan-rekannya.
"Modusnya adalah dengan bujuk rayu dan tipu daya hingga klien kami menyerahkan uang secara bertahap sampai total mencapai Rp5 miliar," ungkap Irwansyah yang akrab disapa Ibey.
Ibey menambahkan, selain mengalami kerugian materil, kliennya juga menerima dokumen berupa surat keterangan tanah yang belakangan diketahui tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN), alias diduga palsu.
"Kami mendesak penyidik untuk segera melimpahkan berkas tersangka dan menangkap seluruh pihak yang terlibat. Ini bukan kasus kecil. Tersangka Ninawati diduga telah banyak memakan korban," ujarnya tegas.
Sebelumnya, Ninawati diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan terkait rekrutmen calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol), dengan kerugian Rp1,3 miliar. Dalam kasus tersebut, ia divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Juli 2025 lalu.
Henry dan kuasa hukumnya berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada satu tersangka, namun mengembangkan kasus ini dan menyeret seluruh pelaku yang terlibat ke meja hijau.(Rizky)